jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, berdasar Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019, maka pada 31 Mei PNS tetap masuk.
Namun, jika ingin libur di tanggal tersebut, PNS bisa mengajukan cuti tahunan di luar cuti bersama.
BACA JUGA: Ingat ya, Libur PNS dan PPPK Hanya 9 Hari
"Asal alasannya jelas. Misalnya, tempat asalnya jauh dan sudah beli tiket," katanya saat dihubungi Jawa Pos.
Selain itu, koordinasi dengan rekan satu tim atau ruang harus dilakukan. Sebab, pelayanan publik di instansi tetap harus berjalan baik dengan sisa PNS yang ada.
BACA JUGA: Bahtiar: 31 Mei PNS Tetap Kerja, 1 Juni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
BACA JUGA: Ingat ya, Libur PNS dan PPPK Hanya 9 Hari
Nah, kalau bolos tanpa alasan, tentunya akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
BACA JUGA: PNS Harus Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni
Ridwan mengingatkan, pada momen Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) nanti, PNS tetap diwajibkan untuk ikut upacara peringatan.
BACA JUGA: Bahtiar: 31 Mei PNS Tetap Kerja, 1 Juni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kata dia, sudah membuat edaran internal untuk tetap mengikuti upacara. Langkah itu kemudian diikuti oleh lembaga lain.
"Bagi yang terlanjur pulang kampung, silakan ikut upacara di instansi setempat. Sertakan bukti foto, absen, dan lain-lain saat ikut upacara,” jelas Ridwan. (far/han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, 31 Mei Tidak Termasuk Libur Cuti Bersama PNS
Redaktur & Reporter : Soetomo