jpnn.com - BOGOR - MT (29), AD (38), SR (43), dan TR (41), harus berurusan dengan Polsek Bogor Utara.
Empat warga Kampung Mandala, Kelurahan Cipagiri, Bogor Utara itu ditangkap polisi, Kamis (24/12), usai kedapatan asyik berjudi kartu.
BACA JUGA: Jelang Natal, Polda Metro Bekuk Jago Racik Petasan
Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara, AKP Bambang Gunadi menyebutkan, mereka tertangkap bermain judi di sebuah saung di tengah pemukiman warga.
“Kami tangkap sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Kami mendapat laporan warga yang dibuat resah dengan aktivitas mereka,” ujarnya kepada Radar Bogor.
BACA JUGA: Ha ha...Sopir Truk Berseragam TNI
Empat penjudi tersebut, kata Bambang, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan barang bukti satu paket kartu remi, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu.
“Tolonglah masyarakat bisa lebih mengisi waktu yang bermanfaat dan positif. Jangan sampai kegiatan itu menggangu dan meresahkan warga,” ungkapnya. (han/c/adk/jpnn)
BACA JUGA: Bos Lion Air: Pramugari dan Pramugara Memang Sering Begitu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu yang Bakar Anak Itu Akhirnya Ditangguhkan
Redaktur : Tim Redaksi