Pagu Anggaran Kemenhub 2019 Ditetapkan Rp 44,13 Triliun

Rabu, 06 Juni 2018 – 22:59 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendapatkan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 44,132 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, di Senayan Jakarta, Rabu (6/6).

BACA JUGA: Kemenhub Dukung Penerbangan Charter Polandia - Denpasar

Adapun pagu Indikatif sebesar Rp 44,132 triliun akan dibagi kepada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian yaitu Sekretariat Jenderal (Rp. 0,547 triliun), Inspektorat Jenderal (Rp. 0,092 triliun).

Kemudian Ditjen Perhubungan Darat (Rp. 3,784 triliun), Ditjen Perhubungan Laut (Rp. 12,824 triliun), Ditjen Perhubungan Udara (Rp. 7,643 triliun), Ditjen Perkeretaapian (Rp. 15,361 triliun), Badan Litbang Perhubungan (Rp. 0,122 triliun), BPSDM (Rp. 3,593 triliun), dan BPTJ (Rp. 0,162 triliun).

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran, Menhub Ingatkan Jangan ada Pungli

Dari komposisi anggaran per belanja, nilai Rp. 44,132 triliun dibagi menjadi anggaran operasional sebesar Rp. 5,791 triliun (dipergunakan untuk belanja pegawai Rp. 3,423 triliun dan belanja barang mengikat Rp. 2,368 triliun) serta belanja non operasional sebesar Rp. 38,340 triliun (dipergunakan untuk belanja barang tidak mengikat Rp 12,923 triliun dan belanja barang modal Rp. 25,417 triliun).

Sedangkan komposisi anggaran menurut sumber pendanaan, angka Rp. 44,132 triliun tersebut didapatkan murni sebesar Rp. 28,036 triliun (63,5%), Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp. 4,908 Triliun (11,1%), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp. 7,998 Triliun (18,1%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1,619 Triliun (3,7%), dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp. 1,570 Triliun (3,6%).

BACA JUGA: Kemenhub Persiapkan Lampung Sambut 2,3 juta Pemudik

Budi mengatakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2019, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan beberapa prioritas pembangunan sarana dan prasarana di bidang perhubungan yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019.

“Prioritas utama yakni pembangunan infrastruktur transportasi, serta prioritas khusus yakni percepatan pembangunan sarana dan prasarana di beberapa daerah,” ujar Budi.

Untuk prioritas utama yakni pembangunan infrastruktur transportasi akan diarahkan pembangunan guna Pencapaian target RPJMN 2015 -2019 dan Renstra K/L khususnya untuk Kegiatan yang belum mencapai target 2019.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Pungli Jembatan Timbang, Menhub Gandeng KemenPuPR


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler