Anggota Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PP UI) Muhammad Ridha di Jakarta Jumat (6/7) menuturkan, RUU PT tersebut tidak ubahnya jelmaan Undang-Undang BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang digugurkan MK beberapa tahun lalu. Selama UU BHP berjalan, kata dia, UI termasuk salah satu PTN yang berubah status menjadi BHMN (badan hukum milik negara).
Ridha menceritakan, status UI yang berubah menjadi BHMN tersebut berdampak terhadap status karyawan. Dia menyatakan, waktu itu di UI ada empat strata status pegawai. "Strata tersebut ternyata juga ada di kampus-kampus BHMN lainnya," ucapnya. Misalnya, Unair dan UGM.
Berdasar pengalaman itulah, jelas Ridha, pihaknya berkeberatan atas adanya RUU PT tersebut karena akan membuat status karyawan tidak jelas lagi. Menurut dia, setelah RUU PT disahkan, status UI akan kembali menjadi badan hukum seperti dulu. "Kami selaku pekerja di UI tentu sangat khawatir atas banyaknya status karyawan ini," ungkapnya. Sebab, kondisi itu juga berpengaruh terhadap jaminan kesejahteraan mereka.
Sekjen PP UI sekaligus dosen UI Muhammad Bijiyanto menuturkan, kampus-kampus negeri yang nanti berbadan hukum bisa berjalan tidak sportif. Sebab, sesuai dengan peraturan, kampus berbadan hukum dilarang menerima lagi karyawan PNS, terutama dosen.
"Jadi, karyawan PNS yang ada dibiarkan pensiun atau diganti menjadi swasta dulu. Jangan hanya maunya meminta anggaran dari masyarakat saja," ujarnya. Dia menegaskan, RUU PT tersebut tidak boleh digedok karena bisa membuat seluruh pekerja di PTN kehilangan status kepegawaian. (wan/c5/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Jual Kursi Sulit Dibasmi
Redaktur : Tim Redaksi