Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol

Minggu, 04 Juni 2023 – 16:21 WIB
Polda Bali melakukan penangkapan dan penahanan sementara seorang WN Kanada buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (empat dari kiri) yang masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Foto: Antara/HO-Polda Bali

jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan seorang warga Kanada berinisial SG (50) yang dilakukan Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei lalu di Canggu berbuntut panjang.

Kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe mengungkapkan kliennya yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020 diduga ditangkap menggunakan red notice bodong.

BACA JUGA: Buronan Interpol Asal Kanada Ditangkap di Bali, Kasusnya Membahayakan

Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.

"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," beber Pahrur Dalimunthe melalui keterangan, Minggu (4/6).

BACA JUGA: Buronan Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bina Warga Bogor Ditangkap di Yogyakarta

Pahrur menyampaikan kasus ini bermula pada Februari 2023 saat SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol

"Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut menyampaikan bahwa SG masuk dalam red notice Interpol, dan akan ditangkap dalam waktu empat hingga enam minggu," ungkapnya.

Saat pertemuan, lanjut Pahrur Dalimunthe, oknum tersebut mengatakan SG bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.

"Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, SG sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut," terangnya.

Namun, lanjut dia, beberapa waktu kemudian, oknum itu kembali datang bersama beberapa orang.

Mereka menyampaikan bahwa penangkapan akan dilakukan.

"Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Semuannya dikirimkan melalui transfer," kata Pahrur lagi.

Oknum tersebut kembali menemui SG beberapa waktu kemudian, dan kembali meminta sejumlah uang dengan nominal lebih besar, yakni Rp 3 miliar.

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut bakal dibagikan kepada beberapa oknum di Divhubinter Polri. Jika diserahkan pada 20 April 2023, SG kembali dijanjikan takkan ditangkap," beber Pahrur.

Namun, lanjut Pahrur, karena merasa bukan dirinya yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut.

"SG merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," ungkapnya.

Nahas, pada Jumat (19/5) lalu, SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, kediamannya digeledah dan beberapa dokumen pribadinya disita.

"Kesemua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," tegas Pahrur.

Sehari berselang, lanjut Pahrur, oknum kepolisian memaksa kliennya menandatangani beberapa dokumen bahasa Indonesia yang belakangan diketahui tentang surat penangkapan dan penahanan berdasarkan serta mencantumkan nama SG sebagai tersangka atas suatu tindak pidana berdasarkan adanya laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik).

SG tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat itu tidak didampingi pengacara.

"Jelas-jelas SG tidak terlibat dalam pidana apa pun di Indonesia. Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka dalam dokumen tersebut menandakan bahwa SG melakukan tindak pidana di Indonesia. Nyatanya tidak pernah ada," kata Pahrur.

"Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka pada hari yang sama adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana di Indonesia," imbuhnya.

Sejak menandatangani surat penangkapan dan penahanan, SG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pahrur mengungkapkan kliennya kembali dijanjikan dapat bebas dan tidak akan ditangkap kepolisian maupun Imigrasi apabila menyerahkan uang Rp 3 miliar.

Iming-iming itu disampaikan oknum yang sama ketika SG ditahan di Rutan Polda Bali selama beberapa kali.

Lantaran merasa menjadi korban penipuan (scamming), SG menolak memenuhi permintaan itu.

Namun, setelah 16 hari di tahanan, SG tiba-tiba diberitahukan bahwa akan dibawa ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada Minggu 4 Juni 2023 pukul 22.00 WITA.

"Kejanggalan lainnya adalah SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi, tidak diketahui akan dibawa ke mana klien kami," terang Pahrur.

Menurut Pahrur, membawa seorang warga negara asing (WNA) bukan ke negara asalnya adalah pelanggaran ekstradisi.

"Ini juga bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM) internasional," tegasnya.

Pahrur menambahkan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada sehingga tidak bisa melakukan penangkapan seseorang yang tercantum dalam red notice.

Apalagi, lazimnya penangkapan buronan luar negeri di Indonesia harus dilakukan langsung oleh penegak hukum dari negara asal yang menerbitkan red notice, baik memiliki perjanjian ekstradisi ataupun tidak. Penyerahannya pun dilakukan di Indonesia.

Indonesia, sambung Pahrur, juga memiliki undang-undang (UU) dan peraturan pelaksana tentang ekstradisi.

Salah satu isinya adalah penyerahan tahanan antarnegara yang tak memiliki hubungan ekstradisi hanya bisa dilakukan jika atas permintaan diplomatik ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan hanya bisa dilakukan jika memperoleh persetujuan presiden dan diputuskan berdasarkan pengadilan negeri di mana buronan tersebut ditangkap.

"Maka, apa yang dilakukan oleh oknum itu juga melanggar UU Ekstradisi karena membawa seseorang secara ilegal ke luar negeri, lalu menyerahkannya kepada pihak lain di luar negeri," terangnya.

Jika hal tersebut terjadi, Pahrur mengkhawatirkan keselamatan SG terancam karena kliennya adalah saksi kunci yang mengetahui secara jelas modus dan bukti-bukti adanya makelar kasus (markus) dalam penangkapan buronan interpol di Indonesia.

Atas dasar itu, Pahrur mendesak Polri menunda pelaksanaan penyerahan kliennya ke Australia hingga status SG jelas.

"Harus ada kesamaan data antara red notice Interpol dan identitas SG. Red notice harus tercantum dalam website interpol sebagaimana buronan lainnya," tegasnya lagi.

Pahrur juga mendorong pihak Kanada datang ke Indonesia dan mengikuti aturan yang mengikat jika ingin dilakukan penyerahan SG.

Dia pun meminta KPK, Propam Polri, dan Kompolnas ikut melakukan investigasi dalam dugaan kuat markus buronan Interpol yang menjerat kliennya.

"Karena ini merupakan tindakan yang merusak nama baik Indonesia di mata internasional," katanya.

"Kami juga menuntut pihak-pihak yang menerima uang, yang terlibat, harus ditindak, sebagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum yang tidak bertanggung jawab," tandas Pahrur.

Sebelumnya, Polda Bali mengkonfirmasi penangkapan SG.

Polda Bali membeberkan dasar penangkapan SG tersebut, yakni:

1. Red notice control Nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan Interpol Kanada atas nama Stephane Gagnon (SG).

2. Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon.

3. Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI, tanggal 20 Mei 2023.

4. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023;

5. Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto dilansir Antara.

Menurut Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.

Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia. (mar1/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler