Buronan Interpol Asal Kanada Ditangkap di Bali, Kasusnya Membahayakan

Senin, 22 Mei 2023 – 14:18 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menunjukkan subjek red notice Interpol Kanada Stephane Gagnon (tengah) yang terlibat kasus penipuan di negaranya seusai ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polda Bali

jpnn.com, DENPASAR - Buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap jajaran Polda Bali.

Stephane Gagnon masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya.

BACA JUGA: Buronan Interpol Asal Belarusia Ditangkap di Bali, Ini Kasusnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan subjek red notice Interpol tersebut lari ke Bali karena terlibat penipuan dana pensiun terhadap 335 orang.

Adapun total kerugian ratusan korban yang diakibatkan oleh perbuatan SG diduga mencapai Rp 74,6 juta.

BACA JUGA: WN Singapura Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakut Ditangkap Kejati Kepri

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Menurut Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

BACA JUGA: Terungkap Identitas Mayat Kepala Terputus, Mungkin Anda Kenal

Satake mengatakan penangkapan terhadap Gagnon tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa pada hari Jumat 19 Mei 2023 petugas imigrasi telah mengamankan buronan Interpol pemerintah Kanada di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, SG ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali.

Penangkapan dan penahanan terhadap tersebut berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.

Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.

Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger Mayat Laki-Laki dengan Kepala Terputus Sudah Membusuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler