Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos

Sabtu, 30 Maret 2019 – 08:31 WIB
Media Sosial. Ilustrasi: Evelyn Graf / ETH Zurich

jpnn.com, JAKARTA -  

jpnn.com, JAKARTA -  

BACA JUGA: Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Penerapan PMK Nomor 210 Ditunda

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) belum menemui titik terang.

Awalnya pemerintah akan memberlakukan peraturan itu pada 1 April 2019. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

BACA JUGA: Guru dan Siswa Diimbau BIjak Menggunakan Media Sosial

Pasalnya, aturan teknis berupa peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) tidak kunjung diterbitkan.

Pelaku juga merasa pembahasan tentang pajak penjualan via digital belum sepenuhnya klir dan fair.

BACA JUGA: PoliticaWave: Maruf Amin Unggul di Semua Segmen Debat Cawapres

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyebutkan, ada beberapa poin dari peraturan tersebut yang belum siap diimplementasikan. Misalnya, pengawasan atas transaksi di media sosial (medsos).

’’Kami berharap PMK turunannya positif dan fleksibel. Namun, ada satu bagian yang kami merasa itu masih perlu diatur. Contohnya, media sosial yang sama sekali tidak ada dan bentuk pelaporan satu pintunya belum klir 100 persen,’’ ujar Bima di Jakarta, Kamis (28/3).

Bima berharap pajak e-commerce untuk marketplace diberlakukan secara bersamaan dengan medsos.

’’Kami sudah mengirimkan surat kepada pemerintah,’’ kata Bima.

Bila pajak e-commerce hanya berlaku untuk marketplace, lanjut dia, pemerintah bersikap tidak adil untuk model bisnis lainnya.

Dia khawatir banyak penjual yang justru pindah berjualan lewat medsos.

’’Penurunan belum terjadi karena aturan ini belum berlaku. Namun, kalau melihat dari besaran user, bakal terjadi penurunan,’’ jelas Bima.

IdEA memaparkan data yang menunjukkan medsos seperti Facebook dan Instagram meraup porsi 66 persen dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017.

Hanya 16 persen yang bertransaksi melalui platform marketplace.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penerapan pajak e-commerce memungkinkan ditunda karena perdirjen tidak kunjung terbit.

Meski perdirjen diterbitkan, dibutuhkan waktu setidaknya tiga sampai empat bulan untuk sosialisasi.

Yustinus menambahkan, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau medsos sebenarnya bisa mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018.

’’Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan agar terjadi equal treatment,’’ tutur Yustinus. (agf/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nana Mirdad Berhenti Gunakan Media Sosial, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler