PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraanSistem ini akan melambungkan pajak kendaraan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak progresif, akan diterapkan bagi kendaraan pribadi roda dua di atas 200 cc dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif
BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta
"Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tigaBACA JUGA: Hujan Panas, Riau Rentan DBD
Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," jelas Tata Usaha Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Tri Asih Mukhareni.Hal itu diungkapkan Tri pada acara Forum Koordinasi Kehumasan (Fokohumas) di Ruang Rapat Senat Lantai dua Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
BACA JUGA: Pendaftaran Haji Dipungli Rp100 Ribu
Dengan menaikkan pajak kendaraan, masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu"Kendaraan bermotor sudah sangat banyak," tambahnyaTri Asih menambahkan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKBSedangkan untuk kendaraan ketiga 2,5 persen dari NJKB dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan 4 persen dari NJKBDia menambahkan, mobil berplat merah juga akan terkena pajak progresif
Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang samaPemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda, akan terhindar dari pajak progresif(mam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soekarwo: Etnis Minang Layak Dicontoh
Redaktur : Tim Redaksi