Tunggakan pajak tersebut bersumber dari pajak Reklame, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Parkir dan Pajak Hiburan. Penyumbang tunggakan terbesar adalah PPJ yakni sebesar rp. 2 miliar, di susul Pajak pajak reklame sebesar Rp.1.5 miliar pajak restoran rp.779 juta, pajak hiburan rp.265 juta, pajak hotel sebesar Rp.107 juta Pajak sewa tanah Rp.3.7 juta dan piutang pajak galian golongan C rp.17 juta. serta Rp 4,7 M Piutang Pajak yang tidak dapat di tagih lagi, dengan alasan Wajib Pajak, usaha mereka telah tutup.
Demikian di jelaskan Direktur Setnas FITRA, Ucok Sky Khadafi dalam seminar Pencegahan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan pengelolaan APBD Kota Jamb yang di inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri di aula Rumah dinas walikota Jambi, Rabu (31/10).
Selain ucok, tampil sebagai pembicara yaitu Arif kuncoro dari KPK RI, Hayie Muhammad dari IPW, dan Muhammad Khoirul Anwar Anggota dari Ombudsman RI.
Ucok-sapaan akrabnya-mengatakan,dengan tunggakan pajak yang cukup tinggi dan selalu menjadi temuan BPKRI sejak setahun terakhir, ini jelas membuktikan masih lemahnya kemampuan pengelolaan pajak di kota Jambi. Ia menegaskan, ini menunjukkan lambannya tindakan dari pemerintah kota untuk menyikapinya.
"padahal, pajak merupakan salah sektor primadona PAD bagi kota Jamnbi, yang dapat mendukung kemajuan pembangun kota,"singkantya.
Menurutny a, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.
"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak," katanya.
Dinas Pendapatan juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha. "Inikan namanya tidak ada keseriusan dari pemerintah kota,"singkatnya.
Ia mengatakan, menumpuknya piutang pajak menunjukkan lemahnya sistem penagihan dan penegakan hukum yang ada. Akibatnya, wajib pajak (utamanya para pengusaha) bisa seenaknya tidak membayar kewajiban mereka. Harus ada strategi khusus menanganinya. Salah satu pemicu piutang pajak membengkak adalah karena pemerintah belum optimal menarik pajak jalan dan reklame.
"Sebenarnya itu tidak perlu terjadi apabila ada ketegasan dari pemerintah,"katanya.
Lebih lanjut, ucok mengatakan, penerimaan daerah dari sector pajak ini sangat rawan di korupsi. Makanya, ia meminta semua pihak intens melakukan pengawasan. Ia mencontohkan penerimaan pajak di tiga hotel bintang empat di kota jambi. Menurutnya, penerimaan pajak dari tiga hotel itu per harinya hanya Rp 1 juta.
"Dengan kondisi jambi yang kian pesat dan pengunjung yang cukup besar, tidak mungkin penerimaan pajak dari hotel bintang empat Cuma segitu. Saya tidak yakin. Ini pasti lebih dari itu,"ujarnya.
Ia tak berani terlalu berspekulasi. Tapi, dugaan adanya permainan harga bias saja terjadi antara penguasa-pengusaha. "Bisa saja ada kongkalingong antara pengusaha-penguasa. Tapi ini harus dibuktikan. Yang jelas, sangat tidak mungkin penerimaan pajak dari hotel berbintang hanya rp 1 juta perhari,"tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Jambi Daru Pramono mengakui masih banyak piutang pajak yang belum tertagih di tahun anggaran 2011. Ia hanya menjawab diplomatis ketika dimintai tanggapan apa kendala pemkot dalam menagih. Ia justru berjanji, ditahun 2012 akan di upayakan agar tidak ada lagi pajak yang belum tertagih.(mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau, Warga Dapat Bantuan Air Bersih
Redaktur : Tim Redaksi