Pajak Pertamina Cetak Rekor

Tahun Lalu Sudah Setor Rp 50,9 Triliun

Senin, 09 Januari 2012 – 12:33 WIB
JAKARTA - Predikat PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyetor pajak terbesar belum luntur. VP Komunikasi Pertamina Mochamad Harun mengatakan, sepanjang Januari-November 2011 total setoran pajak Pertamina sudah Rp 50,9 triliun.

Angka itu dua setengah kali lebih besar dibandingkan prognosa laba bersih Pertamina pada 2011 yang dipatok Rp 20,7 triliun (unaudited). "Artinya, setoran pajak 2011 ini melampaui rekor setoran tertinggi sebelumnya pada 2008 yang mencapai Rp 50,7 triliun," ujarnya.

Pada periode tersebut, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) Pertamina mencapai Rp 33 triliun, pajak daerah Rp 9,7 triliun, pajak penghasilan (PPh) dibayar dimuka Rp 5,1 triliun dan PPh potong pungut Rp 2,3 triliun, serta sisanya merupakan setoran custom yang dipungut Ditjen Bea Cukai. "Setoran PPN, pajak, dan retribusi daerah merupakan yang terbesar dan cenderung konsisten mengalami kenaikan," katanya.

Jika dihitung sepanjang 6 tahun terakhir, total pajak yang telah disetor Pertamina sudah menembus Rp 265 triliun. Rinciannya, PPh potong pungut yang meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 15, 4 (2) final dan 26; PPh dibayar di muka yaitu pajak yang dipotong pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23); serta PPh pasal 25; dan PPN. Selain itu, terdapat pula setoran berupa custom, serta pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan data Pertamina sejak Januari 2006 hingga November 2011, nilai PPh potong pungut secara total mencapai Rp 11,7 triliun, sedangkan PPh dibayar di muka senilai Rp 33,6 triliun. "PPN merupakan setoran pajak tertinggi Pertamina dari tahun ke tahun, pada periode yang sama telah disetor Rp 173,8 triliun," sebutnya.

Adapun setoran custom nilainya Rp 5,1 triliun. Sedangkan pajak dan retribusi daerah yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama (BBN), retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak daerah lainnya mencapai Rp 41,5 triliun.

Harun menyebut, setoran pajak Pertamina kepada negara terus meningkat signifikan dalam 6 tahun terakhir. Yaitu sekitar 41 persen atau rata-rata naik 7 persen per tahun. "Kenaikan itu terjadi pada hampir seluruh jenis pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Sementara itu, laba bersih yang dibukukan Pertamina dalam periode yang sama mencapai Rp 111 triliun atau rata-rata Rp 18,6 triliun per tahun. "Artinya, setoran pajak Pertamina telah lebih dari dua kali lipat dari laba bersih yang diperoleh perusahaan. Setoran tersebut diharapkan terus bertambah seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan," jelasnya. (owi/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler