Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula

Senin, 09 Januari 2012 – 02:51 WIB

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi gula. Kendati demikian, upaya menangani persoalan gula tersebut dinilai belum maksimal.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin Natsir Mansyur mengatakan audit gula kristal rafinasi yang dilakukan dinilai bisa mengurangi permasalahan tata niaga gula nasional. Karena, hampir lima tahun ini gula menghadapi persoalan produksi, distribusi dan perdagangan.
 
Menurut dia, jangan hanya melihat satu sisi dimana produksi gula kristal putih bermasalah, sehingga gula rafinasi bisa masuk ke pasaran. Melihat itu, pemerintah cenderung membiarkan dan malah membela produsen gula rafinasi tertentu.

Padahal, mereka secara terang-terangan mendistribusikan gula produksinya ke kawasan timur Indonesia. Di dalam UU menyatakan kalau gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan minuman. "Jadi, sudah menentang aturan atau UU yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah mengumumkan audit gula rafinasi secara transparan. Seperti diketahui, pemerintah hanya menyatakan bahwa ada delapan produsen yang melanggar aturan sehingga gula rafinasi merembes ke pasaran. Dari delapan produsen, lima di antaranya dikenai sanksi pengurangan kuota impor raw sugar atau gula mentah.

"Tentu hal ini sangat disayangkan, pemerintah tidak bersedia menyebutkan secara luas nama produsen yang melanggar aturan itu. Karena, pengaruh gula rafinasi terhadap kebijakan pergulaan nasional sangat besar," urainya.

Dikatakan, sebelum ini Kadin dengan asosiasi terkait mengadakan rapat yang di dalam kesepakatannya menyatakan agar audit gula rafinasi diumumkan secara terbuka. Memang, dari sisi sanksi yang diberikan sudah memuaskan para pelaku pergulaan.

"Akan tetapi, kesepakatan diantara pelaku pergulaan tersebut tidak diikuti transparasi dari sisi Kemendag. Malah, menimbulkan pertanyaan," ucapnya. Karena itu, Kadin menyampaikan surat pada Kemendag mengenai hasil rapat Kadin dan asosiasi.

Di sisi lain, kapasitas terpasang pabrik gula rafinasi juga perlu diumumkan secara transparan. Dalam hal ini yang wajib mengumumkan adalah lembaga teknis terkait, yakni Kementerian Perindustrian.

Sebelum ini, pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan jatah impor gula mentah tahun 2012 sebesar 2,55 juta ton menjadi 2,15 juta ton. Terkait hal ini, Natsir menilai bahwa sanksi tersebut sudah seharusnya dilakukan dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya.

Dia melanjutkan, agar tidak terjadi persoalan yang sama perlu ada penegasan tentang reward dan punishment terhadap hasil audit gula rafinasi. Namun, tetap berdasarkan pada tujuan agar gula petani tidak terganggu.

"Setidaknya, proses audit tersebut dapat menekan pelanggaran dalam tata niaga gula, seperti rembesan gula rafinasi yang terjadi sekarang. Sebaiknya, pengumuman nama produsen yang melanggar ketentuan bisa diumumkan, supaya memberikan efek jera bagi mereka," tutur dia. (res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Mitan Dikurangi, Warga Resah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler