Pajak Software Capai Rp80 M

Senin, 16 Februari 2009 – 09:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah harus benar-benar concern terhadap industri kreatif.  Sebab, tahun ini pajak dari industri software lokal diperkirakan mencapai USD  8 juta (sekitar Rp 80 miliar).
     
Sekretaris Tim Nasional  Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andy N Sommeng menjelaskan, bahwa industri mempunyai potensi yang luar biasaBuktinya, saat ini ada sekitar 500 perusahaan  yang memproduksi software lokal dengan jumlah aplikasi mencapai 5.000 aplikasi

BACA JUGA: Menteri Jadi Model Dadakan, Promosi Sepatu Lokal


      
Dalam empat tahun terakhir, industri kreatif termasuk industri software telah memberikan peran signifikan terhadap ekonomi nasional, dengan sumbangan 6,5 persen terhadap produk domestifk bruto (PDB)
"Dari pertumbuhan tersebut diperkirakan ada 2.500 lulusan sarjana baru yang diserap di sektor ini

BACA JUGA: Kali Pertama Pemerintah Untung dari BBM

Tahun ini pajak dari industri software diperkirakan mencapai USD  8 juta," kata Andy yang juga menjabat Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM di Jakarta kemarin (15/2)
 
     
Kampanye nasional pun digalakkan untuk membendung praktek pembajakan software.  Kampanye ini berlangsung mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2009

BACA JUGA: Februari Harga BBM Tetap

Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam “Annual Global Software Piracy Study" 2007, angka pembajakan software di Indonesia mencapai 84 persen,  atau berada di posisi 12Angka ini telah mengalamai penurunan dari 2006 yang mencapai 85 persenAkibat maraknya pembajakan, terjadi kerugian berupa potensi pendapatan perusahaan yang hilang sebesar US$ 411 juta
     
Pemakaian software legal juga berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan resiko hukum dan denda yang tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap memakai software illegal"Perlu diketahui, menurut Undang-undang No19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, jika ditemukan adanya penggunaan software bajakan dalam perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan dan manajemen senior perusahaan tersebut dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.
           
Kini ada sembilan industri software yang mendukung kampanye tersebutTiga perusahaan multinasional yang bergabung adalah Autodesk, Microsoft, dan SymantecSedangkan enam lainnya adalah perusahaan lokal: Andal Software, Bamboomedia, Collega Inti Pratama, Intelix, SPSS Indonesia, dan Zahir
           
Kombespol Toni Hermanto, Kanit 2 Indag Direktorat II Eksus Mabes Polri, mendukung kampanye nasional iniStrategi Mabes Polri antara lain meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh polda dan polres di Indonesia
           
Toni melaporkan, pada 2008, untuk kasus pembajakan cakram optik, telah dilakukan tindakan penegakan hukum sebanyak 200 kasus dengan jumlah tersangka 258 orangSementara barang bukti yang disita sebanyak 2,8 juta keping"Secara umum, angka ini menurun dibandingkan 2007 yang mencapai 580 kasus, 741 tersangka, dan sekitar 2 juta keping barang bukti yang disita," timpal Toni(iw/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Ingatkan Maraknya Uang Palsu Jelang Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler