jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan diri lagi di pilkada (incumbent) merupakan keharusan. Ia menegaskan, cuti kampante bagi incumbent sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukanlah pilihan, tapi kewajiban.
Jimmly menyatakan hal itu guna menanggapi upaya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang mengajukan uji materi atas Pasal 170 ayat 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, gubernur DKI yang lebih beken disapa dengan panggilan Ahok itu menolak untuk cuti saat kampanye pilkada dengan alasan sedang mengawal pembahasan RAPBD.
BACA JUGA: Menteri ESDM belum Setor LHKPN, Begini Reaksi KPK
“Aturan mengenai cuti sifatnya bukan hak tapi kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah conflict of interest supaya petahana tidak menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi berkampanye. Itu maksudnya," kata Jimmly di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (8/8).
Jimmly pun menyerahkan putusan atas gugatan Ahok itu ke MK. Namun, mantan ketua MK itu menilai alasan Ahok menolak cuti karena ingin mengawal APBD bukanlah dalih yang kuat.
BACA JUGA: DPR: Kalau Hanya Kata Fredi Budiman, Itu Sulit!
Jimly menegaskan, tanpa Ahok pun roda pemerintahan di DKI tetap bisa berjalan. Bahkan kalaupun presiden cuti, kata Jimly, negara tetap bisa jalan.
"Negara jalan terus. Konstitusi dipisahkan dari pejabatnya. Presiden pun kalau berhalangan ada wakil, negara sebagai konstitusi jalan terus. Maksudnya UU mencegah konflik kepentingan. Itu sejarahnya. Jangan disalahtafsirkan," jelas mantan Ketua MK tersebut.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Dua Jam Diperiksa BNN, Ini Kata Eks Kalapas Nusakambangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri ESDM Pengin Kenalan dengan Bos KPK
Redaktur : Tim Redaksi