Pak Anies Harus Tahu, Penggali Makam Jenazah COVID-19 Mulai Tak Bersemangat

Kamis, 13 Agustus 2020 – 17:49 WIB
Petugas pemakaman mengali pusara untuk pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7). Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

jpnn.com, JAKARTA - Dana insentif yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta untuk penggali makam jenazah COVID-19 sebesar Rp 1 juta lebih per bulan hingga kini tak kunjung cair.

Para penggali makam pun mengaku mulai tak bersemangat untuk bekerja.

BACA JUGA: Pengakuan Sukarelawan Usai 24 Jam Disuntik Vaksin COVID-19, Mengejutkan

"Kalau dulu, kami masih kuat buat lubang baru cadangan tiap hari untuk jenazah COVID-19. Sekarang, tidak sanggup, nunggu saja kabar (jenazah) yang datang," ujar salah satu penggali makam berinisial HA saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/8).

Ia mengakui, saat pandemi ini sebenarnya dia diharuskan siap siaga 24 jam terus-menerus menunggu datangnya jenazah sehingga hal itu sangat melelahkan.

BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Daftarkan Diri Sebagai Sukarelawan Vaksin COVID-19

Bahkan HA menyebut, di malam hari saat jenazah baru akan diantarkan, dia dan teman-temannya baru akan membuat makam baru.

Ia menjelaskan, dana insentif itu sangat dinantikan sebagai dukungan karena pekerjaannya berisiko tinggi tertular COVID-19 tetapi ternyata belum dibayarkan selama dua bulan.

BACA JUGA: SS Hamil, WN Taiwan Ogah Bertanggung Jawab, Akhirnya Terjadi Pembantaian

Dengan demikian, tegasnya, proses pemakaman sedikit melambat, meski pasien meninggal akibat COVID-19 seharusnya dimakamkan tidak lebih dari empat jam.

"Dari bulan Juni belum dibayar," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, demi menafkahi keluarga sembari menanti insentif, harus berjuang dengan cara apapun, termasuk menggadai atau menjual barang berharga.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu.

"Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan," kata Edi.

Edi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.

"Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ujar Edi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler