SS Hamil, WN Taiwan Ogah Bertanggung Jawab, Akhirnya Terjadi Pembantaian

Kamis, 13 Agustus 2020 – 00:53 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (12/8). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pembunuhan berencana terhadap warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Empat dari sembilan pelaku telah diamankan. Jasad Hsu Ming dibuang para pelaku di daerah Subang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ibu-Anak Masuk Perangkap Ucapan Manis Fery, Uang Hilang, Tubuh Dicabuli

"Ini kasus pembunuhan berencana dengan korban atas nama Hsu Ming Hu, yang bersangkutan ini warga negara Taiwan berusia 52 tahun. Kediaman korban di Cikarang, Kabupaten Bekasi, adalah TKP pembunuhannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (12/8).

Nana mengatakan, ada sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang telah berhasil diamankan yakni SS, FI alias FT, AF, dan SY. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA: Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak

"Tersangka utama atas nama SS (37) ini perannya menyuruh, melakukan, serta membiayai eksekutor," kata Nana.

Kasus ini berawal dari sakit hati pelaku SS terhadap korban. Pada awalnya korban sering melecehkan SS dengan cara mengirimkan video po*no ke ponsel SS dan dan mengajak SS untuk berhubungan i*tim.

BACA JUGA: Ditemukan Tanda Kehamilan Mahasiswi yang Tewas Tergantung

Namun setelah tahu SS hamil, korban tidak mau bertanggung jawab dan meminta SS menggugurkan kandungannya dan memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Lantaran sakit hati, pada Juni 2020 SS menemukan orang yang mau membunuh korban dengan bayaran Rp 150 juta.

SS menyanggupi harga tersebut dan mulai menyusun rencana untuk menghabisi korban, serta melancarkan aksinya pada Juli 2020.

"Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB," kata Nana.

Para pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran air di daerah Subang, sebelum akhirnya ditemukan warga dan dilaporkan sebagai penemuan jasad orang tak dikenal di Kali Subang, Jawa Barat, pada 26 Juli 2020.

Kemudian Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2020 menerima laporan orang hilang atas nama Hsu Ming Hu (52) dan mulai melakukan pencarian, termasuk mencocokkan identitas korban hilang dengan jasad yang ditemukan di Subang tersebut. Hasilnya ternyata sesuai dengan orang hilang yang dilaporkan ke polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan olah TKP, menemukan ceceran darah kering di berbagai sudut ruangan rumah korban dan menduga kuat korban tewas akibat dibunuh.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, salah satunya adalah SS yang merupakan otak kejahatan ini.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Nana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler