Pak Anies, PSI Nilai 6 Hal Ini Wajib Diatur dalam Perda COVID-19 Jakarta

Kamis, 01 Oktober 2020 – 12:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memasukkan enam poin penting tentang penanganan Covid-19 ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan virus tersebut.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pihaknya berharap adanya raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat terkait penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Anies Sebut Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Harus Dikendalikan Pemerintah

"Oleh karena itu, hendaknya raperda ini kami rumuskan secara hati-hati dan bijaksana agar dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan baik kita," kata Anggara dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Adapun enam poin usulan agar ditambahkan dalam raperda itu, yakni yang pertama, PSI meminta Pemprov DKI untuk wajib memberi insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung.

BACA JUGA: Jurus Anies Baswedan Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengungsian Korban Banjir: Prosedur dan Tenda

Kedua, PSI meminta Pemprov DKI wajib untuk berkonsultasi dan koordinasi dengan DPRD DKI terkait tindakan penganggaran untuk penanggulangan Covid-19.

"Yang mencakup; perubahan alokasi anggaran, penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19, optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), penggunaan dana cadangan daerah, serta pendanaan alternatif untuk pemulihan ekonomi daerah," ujar Anggara.

BACA JUGA: Anies Sebut Jakarta Punya 100 Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Kemudian yang ketiga, PSI meminta agar dalam pelaksanaan PSBB dan PSBB transisi dilengkapi dengan indikator-indikator pemberlakuan yang jelas dan terukur. 

"Pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada pengambilan keputusan pembatasan sosial kepada dunia usaha, pemerintahan, dan masyarakat umum," ujar Anggara.

Keempat, PSI mendorong Pemprov DKI agar melengkapi beberapa definisi terkait rencana pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial dan jaminan sosial yang tertuang pada raperda.

"Maka diharapkan bahwa tidak akan ada lagi kerancuan mengenai bantuan apa saja yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat," ujar Anggara.

Kelima, PSI meminta Pemprov DKI untuk juga mempertimbangkan mengenai monitoring pergerakan masyarakat antar-daerah.

Pemprov DKI harus memantau dan melacak pergerakan warga antardaerah dengan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah penyangga Ibu Kota.

Kemudian yang terakhir atau keenam, PSI menilai perlu adanya sub bab khusus pada raperda tentang peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian Covid-19. 

"Peran serta masyarakat, upaya-upaya baik yang selama ini terjadi harus dikompilasi menjadi perda agar menjadi standar standar baik bagi seluruh masyarakat," ujar Anggara. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler