Pak Bima yang Baik Hati Pasti Tahu PPPK Sudah Lama Menanti

Jumat, 02 Oktober 2020 – 08:40 WIB
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih bersama Korwil PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih dan Korwil PHK2I Malut Said Amir bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 jalur honorer K2 sebenarnya menunggu NIP dan SK Pengangkatan.

Kesabaran mereka tidak perlu diragukan. Sudah teramat lama terombang-ambing dalam ketidakpastian.

BACA JUGA: Kapan NIP PPPK Terbit? Simak Jawaban Kepala BKN

Sudah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak jelas tindak lanjutnya. Kecewa, sakit hati, marah, lelah, pasrah, bercampur aduk menjadi satu.

Namun, ketidakpastian itu menunjukkan tanda segera berakhir.

BACA JUGA: Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah

Tiga regulasi yang dibutuhkan untuk penerbitan NIP dan SK PPPK sudah lengkap.

Pertama, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Terbit sebelum rekrutmen PPPK tahap pertama tahun 2019.

BACA JUGA: Terungkap Pemicu Konflik Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara, Ternyata

Kedua, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, yang diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari 2020.

Ketiga, yang paling gres, Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikutip dari situs setneg.go.id, Perpres yang sudah dinanti para honorer K2 itu ditetapkan pada 28 September 2020.

Perpres 98 Tahun 2020 tersebut diundangkan 29 September 2020.

Lantas, kapan NIP dan SK PPPK diterbitkan?

Pada 12 Maret 2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, proses penetapan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.

Saat itu Bima Haria Wibisana menyebutkan, ada tiga regulasi yang diperlukan sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.

"Kan PPPK itu diatur oleh tiga regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yang mengatur tentang Jabatan, Perpres tentang gaji. Yang sudah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji," kata Bima kepada JPNN.com, Kamis, 12 Maret 2020.

Pak Bima, regulasi sudah lengkap. Kapan NIP dan SK PPPK dibagi?

"Sabar dulu. Ini baru mau rapat-rapat dulu," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Jumat (2/10).

Namun, dia memastikan pemberkasan NIP PPPK 2019 secepatnya dilakukan.

"Insyaallah PPPK lebih cepat dari CPNS. CPNS kan baru rekonsiliasi data. Setelah itu pengumuman CPNS mulai 30 Oktober sampai awal November. Jadi CPNS pada 1 November itu baru pengumuman kelulusan, belum pemberkasan," terangnya.

Mari kita doakan Pak Bima Haria dan jajarannya selalu sehat, agar bisa menjalankan tugas negara dengan lancar. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler