Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah

Jumat, 02 Oktober 2020 – 07:42 WIB
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: setneg.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih menimbulkan tnda tanya di kalangan honorer K2.

Pasalnya, ada ketentuan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dialokasikan di APBD.

BACA JUGA: Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap

"Wah, kalau gaji PPPK ditanggung daerah bisa dipastikan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK tidak akan terakomodir semua. Sebab, tidak semua daerah punya kelebihan fiskal," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Jumat (2/10).

Selain itu, lanjut Cecep, bila gaji dan tunjangan dibebankan ke APBD, akan banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK.

BACA JUGA: Perpres 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Berdasar Golongan dan Masa Kerja

Akibatnya honorer K2 yang belum terakomodir dalam PNS maupun PPPK semakin tidak jelas nasibnya.

Lantas benarkah gaji PPPK dibebankan ke daerah?

BACA JUGA: Terungkap Pemicu Konflik Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara, Ternyata

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik pusat maupun daerah, di pusat dan daerah semua ditanggung negara. 

"Jadi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) itu ditanggung APBN/APBD itu artinya untuk alokasi anggaran. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Bima yang dihubungi terpisah.

DAU ini, lanjutnya, ditransfer ke daerah dan masuk dalam APBD. Jadi daerah harus tetap mengalokasikannya dalam APBD untuk belanja aparatur.

Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kemudian Pasal 6 menyebutkan Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. 

Untuk penjelasan pasal 6 ini, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, besaran gaji PPPK dilebihkan 15 persen sebagai hitungan pajaknya.

Ini agar ketika menerima gajinya, nominalnya sama seperti PNS.

"Jadi bukan gaji PPPK lebih besar dari PNS ya. Itu sengaja ditambahkan 15 persen untuk kompensasi pemotongan pajak penghasilan. Jadi misalnya gaji PNS Rp 100 ribu, PPPK Rp 115 ribu. Namun, gaji PPPK dipotong 15 persen sehingga yang diterima Rp 100 ribu seperti PNS. Ini harus dipahami seluruh PNS maupun PPPK. Jangan sampai salah kaprah," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler