jpnn.com - JPNN.Com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bakal mengkaji persoalan pajak air permukaan (PAP) yang menjadi konflik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum).
Menurut Darmin, pihaknya sejauh ini memang belum mengetahui duduk masalah sengketa itu. “ Nanti kami kaji sekaligus koordinasi dulu dengan menteri keuangan, dirjen pajak, dan lainnya," ujar Darmin, di Jakarta, Sabtu (31/12).
BACA JUGA: Kemenhub-KAI Tandatangani Kontrak IMO 2017
Meski belum dapat memberi keterangan lebih rinci, tapi Darmin pada prinsipnya mengingatkan pemerintah daerah perlu bertindak adil dalam menetapkan beban pajak air permukaan pada tiap perusahaan yang ada. Apalagi Inalum merupakan sala satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak tepat jika diperlakukan tak adil.
"Jadi terkait (penetapan,red) pajak air permukaan, saya kira itu harus adil," kata Darmin.
BACA JUGA: Nataru, Penumpang ASDP Cabang Bitung Menurun
Sebelumnya, Inalum merasa keberatan dengan langkah Pemprov Sumut menetapkan PAP berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3. Sebab, dengan penetapan itu maka Inalum harus membayar sebesar Rp 500 miliar lebih dalam setahun.
Inalum keberatan karena merasa diperlakukan tidak adil. Dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang notabene juga merupakan BUMN, pajak untuk Inalum jauh lebih besar.
BACA JUGA: PGN Genjot Pemanfaatan Gas Bumi di 9 Kota
Karena itu Inalum meminta Pemprov Sumut agar mengganti beban pajak tersebut berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 43 Tahun Mangkrak, SPAM Umbulan Mulai Digarap
Redaktur & Reporter : Ken Girsang