jpnn.com, BONDOWOSO - Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Jatim menangkap seorang pria paruh baya lantaran terbukti telah perkosa anak tirinya.
Pelaku bejat itu adalah Hatip alias Pak Gafur (48) telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 10 tahun. Korbannya, SG adalah anak dari istri siri yang baru dinikahi 3 bulan.
BACA JUGA: Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi
Sebelum ditangkap, motor pelaku dibakar massa karena geram dengan perilaku bejatnya. Ratusan warga geram setelah pelaku terbukti memerkosa anak tirinya sendiri.
"Berdasarkan bukti dan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali. Yakni saat istrinya berjualan ke pasar, serta saat istrinya cuci muka di sungai tak jauh dari rumahnya," ujar AKP Jamal, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
BACA JUGA: Hamil di Luar Nikah, Janda Kalap Bunuh Bayi Sendiri dengan Cara Sadis
Sebelumnya, korban SG takut untuk melaporkan dan sang ibu tidak percaya atas kejadian tersebut.
Namun, setelah menceritakan kepada kakaknya, sang kakak langsung melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bocah 13 Tahun terkait Pembunuhan Sadis Mahasiswi di Taman Kota
Selain mengamankan tersangka Hatip, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang masih ada bercak darah.
Menurut , atas perbuatannya, pelaku Hatip diancam pasal 81 subsider pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia