Pak Gubernur Setuju 65 Perda Dihapus

Sabtu, 25 Juni 2016 – 01:03 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PONTIANAK- Kementerian Dalam Negeri berencana menghapus 65 perda di Kalimantan Barat. Namun, Gubernur Kalbar Cornelis justru mendukung kebijakan tersebut.

“Karena itu sudah menjadi putusan pemerintah pusat, kita ikuti saja. Ya dihapus, hapus saja Perda itu, ikuti saja. Tidak ada permasalahan, karena sudah menjadi putusan pemerintah pusat,” tegas Gubernur Cornelis di kantornya, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Lihat, Raskin Bergumpal seperti Ini Masih Disalurkan

Begitu juga dengan Perda Jamkrida yang belum lama ini disahkan dan sudah direalisasikan. Padahal sebelumnya Pemprov Kalbar akan mempertanyakan ke pemerintah pusat, terkait dihapusnya Perda secara sepihak.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie. Dia menegaskan, dari beberapa Perda yang dihapus pemerintah pusat, salah satunya akan didiskusikan ke pemerintah pusat.

BACA JUGA: Ketua DPRD Bogor Dapat Pelajaran Penting dari Habib Rizieq

Yaitu Perda Jamkrida. Perda itu diterbitkan mengacu pada turunan undang-undang. “Jadi harus dipertanyakan hal ini, apakah undang-undang tersebut dicabut juga,” kata M Zeet ditemui di DPRD Kalbar.

Mengenai Perda lainnya yang menyangkut pelaksanaan retribusi, dinilainya kecil. “Itu tidak masalah, tidak berdampak sinigfikan bagi daerah,” katanya. (isf/jos/jpnn)

BACA JUGA: Gadis Tunarungu Itu Penuh Luka di Depan Rumah Wakil Bupati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga, Mohon Jangan Kibarkan Bintang Kejora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler