Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI

Rabu, 16 Agustus 2017 – 06:43 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SAMBAS - Usman mencoreng citra guru di Kabupaten Sambas karena melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.

Guru salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tebas itu tega berbuat tak pantas terhadap murid kelas VI.

BACA JUGA: Beralasan Ingin Buang Ilmu Hitam, Ayah Gituin Anak Kandung 3 Kali

Akibatnya, pria 57 tahun itu harus berurusan dengan hukum.

“Tersangka sudah ditangkap, Senin (14/8) pukul 18.30,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Selasa (15/8).

BACA JUGA: Istri Tetangga Sering Bercelana Pendek, Pria Ini Menyelinap ke Kamar Dini Hari

Kasus itu terungkap setelah ibu korban melapor ke Mapolsek Tebas.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas langsung menindaklanjuti laporan itu.

BACA JUGA: Pria Ini Masuk Kamar Istri Tetangga saat Mati Listrik, Naik Ranjang, Duhhh...

“Kejadiannya Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 09:00. Saat itu pelajaran olahraga,” jelas Real.

Usman memanfaatkan jam pelajaran olahraga untuk melancarkan aksinya.

Saat itu, korban berdiri di depan ruang kelas.

Usman langsung merangkul korban menggunakan tangan kiri.

Setelah itu, Usman memegang dan meraba bagian sensitif korban.

“Setelah itu tersangka langsung pergi,” tutur Real.

Usman ternyata mengulangi aksinya pada Selasa (8/8) lalu.

Saat itu, modusnya adalah membacakan nilai ulangan.

Sekitar pukul 11:00, korban dipanggil ke ruang guru. Kemudian, Usman membacakan nilai ulangan.

Setelah nilai selesai dibacakan, korban mau keluar dari ruang guru.

Tepat di depan pintu, korban dihampiri oleh Usman.

Usman sempat mengeluarkan kalimat tak pantas.

Dia juga langsung mencium pipi sebelah kanan korban.

“Korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.

Akibat perbuatannya, Usman dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Bulan Pacaran, Siswa SMK Begituan di Indekos dan Jembatan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler