Pria Ini Masuk Kamar Istri Tetangga saat Mati Listrik, Naik Ranjang, Duhhh...

Senin, 14 Agustus 2017 – 01:10 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, LAMANDAU - Dewi Fortuna masih memayungi SZ. Wanita 31 tahun itu selamat dari aksi tak terpuji yang akan dilakukan tetangganya, YM (30).

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Syamsurizal Prima mengatakan, upaya pemerkosaan yang dilakukan YM terhadap SZ terjadi Rabu (9/8) dini hari.

BACA JUGA: 5 Bulan Pacaran, Siswa SMK Begituan di Indekos dan Jembatan

Saat itu, SZ sedang tidur sendirian di kamar rumahnya di Camp Afdeling II PT Pilar Wanapersada, Lamandau.

Saat itu, daerah tersebut sedang terjadi pemadaman listrik. Situasi itu dimanfaatkan YM untuk berbuat jahat.

BACA JUGA: Garap Pacar Bareng Teman di Tempat Sepi, Sampai Rumah Minta Tambah

"Pelaku masuk lewat pintu belakang, kemudian masuk ke kamar dan langsung ke ranjang yang ditiduri korban," tutur Syamsurizal, Sabtu (12/8).

Saat di ranjang, sambung Syamsurizal, YM mulai berupaya melakukan perbuatan asusila.

BACA JUGA: Siswa SMK dan Pacar Begituan di Jembatan, Pas Digerebek Posisinya... Wadoouww

Sementara itu, SZ tidak curiga ketika YM naik ke ranjang karena suasana gelap.

Syamsurizal menambahkan, YM langsung melakukan aksi tak terpuji terhadap SZ.

Namun, SZ menyadari ada yang berbeda dari pipi pria yang ada di atasnya.

Dia merasa pipi itu bukan milik suaminya. SZ pun langsung terbangun dan meronta.

Dia berteriak meminta tolong dan memanggil suaminya. Teriakannya terdengar tetangga.

"Setelah korban berteriak, pelaku lalu kabur," imbuh Syamsurizal.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau, Rabu siang.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya celana pendek milik pelaku.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban, diketahui pelaku adalah YM.

YM akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (10/8) pagi.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka percobaan pemerkosaan. Dia kami kenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," tegas Syamsurizal. (nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Gusti, Siswa SD Gituin Murid TK di Rumah Kosong


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler