Pak Guru Ini tak Patut Ditiru, Memalukan Banget

Kamis, 18 Agustus 2016 – 01:06 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TENGGARONG - Polsek Kota Bangun menangkap G (51), oknum guru SD Kota Bangun yang tinggal di Jalan Awang Long Desa Liang Ulu, Kalimantan Timur, Selasa (17/8) kemarin.

G diciduk karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya, polisi meringkus Y (45), warga Jalan Mulawarman Desa Kota Bangun Ulu yang menjadi penyalur sabu-sabu kepada G.

BACA JUGA: Rusuh Sari Rejo, Ngapain aja DPRD?

“Pak guru itu mengaku sudah lama pakai sabu. Selama ini A yang mengantarkan sabu jika Pak Guru itu perlu. Biasanya mereka langsung nyabu bersama,” ujar Kapolsek Kota Bangun, Iptu Choriyan.

Sejak beberapa hari lalu petugas Polsek Kota Bangun mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di Desa Liang Ulu. Dari situlah Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kota Bangun Ipda Edy Haryanto bersama sejumlah anggotanya kemudian dikerahkan menyelidiki.

BACA JUGA: Medan Berat Tak Halangi Warga Belu Upacara HUT RI Bersama Mendes

Ternyata sore kemarin, polisi mencurigai A sebagai terduga pemain sabu-sabu yang dimaksud.

“Setelah yakin pria itu (Amin, Red) terlibat kasus narkoba, segera diatur strategi untuk penangkapan. Meskipun sempat berusaha kabur, tapi pria itu bisa diringkus anggota kami yang menggerebek kediamannya di Kota Bangun Ulu,” kata Choriyan.

BACA JUGA: Sulut Genjot Pariwisata, Target Minimal Jadi Bali Kedua

Dari A disita barang bukti berupa satu poket sabu. Ketika diambil keterangannya, A mengaku selama ini sering mengantarkan sabu kepada G. Tak lagi menunggu lama, polisi langsung menyasar kediaman G.

Keduanya dijerat Pasal 112 Junto Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sehingga terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. (idn/rin/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kabar Terbaru si Kembar Siam Rahma-Rahmi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler