jpnn.com, BREBES - Polisi menggerebek seorang guru inisial MM, 31, warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Brebes, Jateng, Jumat (9/11) malam.
Petugas dari Polsek Losari melakukan penggerebekan lantara MM diduga melakukan perzinaan dengan salah seorang warga, Desa Pengabean, Kecamatan Losari.
BACA JUGA: Bripka FA Ngumpet di Kamar Mandi, Celdam di Lantai
Kapolsek Losari AKP Suraedi mengatakan, dugaan perzinaan itu terjadi sekitar pukul 18.30, di kediaman TIP, 16, siswi SMK swasta di Kecamatan Losari saat kondisi rumah sedang sepi. Dimana kedua orang korban sedang berjualan.
“Dari keterangan sejumlah saksi, saat itu terlapor yang profesinya sebagai guru mendatangi kediaman korban saat rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp , Minggu (11/11).
BACA JUGA: Perempuan Bawa Pria Bukan Suaminya di Kamar Rumah Mertua
Sesaat sebelum penggerebekan, kata dia, salah seorang saksi, Solikin, 45, warga setempat melihat terlapor datang ke rumah TIP. Merasa curiga, Solikin lantas mengajak saksi lain untuk mendatangi rumah TIP.
Nah saat dilakukan penggerebekan inilah keduanya dalam keadaan berbusana tak lengkap. “Sehingga keduanya diamankan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tiga Pasang Muda-mudi di Kamar Kos, Digerebek
Bahkan, dari keterangan korban, dugaan perzinaan tersebut bukan yang pertama kalinya. Dari pengakuan TIP, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. Semuanya dilakukan di salah satu hotel yang ada di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba.
“Ternyata dari pengakuan korban, sudah dilakukan berkali-kali di hotel yang ada di Desa Cimohong,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan, yakni kaus dan celana dalam korban.
Pelaku diancam Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ded/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digerebek Malah Todongkan Senjata Laras Panjang
Redaktur & Reporter : Soetomo