jpnn.com, TANGERANG - Seorang oknum guru agama berinisial M ditahan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pencabulan terhadap 7 muridnya.
M disangka melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia 8 - 10 tahun di Koang Jaya Karawaci.
BACA JUGA: Pengakuan Sang Suami soal Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video Dewasa
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut kasus itu diketahui dari laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus asusila tersebut.
BACA JUGA: Oknum Guru Diduga Mencabuli 5 Siswa di Perpustakaan, Begini Nasibnya Kini
Konon, kasus guru mencabuli murid itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Kombes Zain pada Kamis (9/2).
BACA JUGA: Detik-Detik RA Membunuh Sang Kekasih, Mbak LS Sempat Menggigit, Terjadilah
Perwira menengah Polri itu juga mengungkap pengakuan pelaku yang memasukkan tangan ke dalam rok para korban.
Selain itu, pria bejat tersebut juga meraba alat vital hingga bagian dada para korbannya.
"Korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Kombes Zain.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum.
Zain menyebut pelaku saat ini ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan kasus pencabulan anak itu.
"Kami sedang mendalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 76 D Jucnto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam