Oknum Guru Diduga Mencabuli 5 Siswa di Perpustakaan, Begini Nasibnya Kini

Rabu, 01 Februari 2023 – 14:48 WIB
Ilustrasi - Kampanye anti kekerasan terhadap anak. Baru-baru ini seorang oknum guru di Trenggalek diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima siswa di perpustakaan sekolah. FOTO: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com - JAKARTA - Seorang oknum guru di Trenggalek, Jawa Timur diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima siswanya di perpustakaan sekolah.

Oknum guru tersebut berinisial AH, berusia 50 tahun.

BACA JUGA: Guru Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap 5 Siswanya di Trenggalek Dinonaktifkan Sementara

Dia telah dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Trenggalek.

"Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas."

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Jadwal Pengumuman PPPK 2022 Muncul, Nasib Guru Lulus PG Jadi Pertanyaan, Ada Peluang Besar?

"Tujuannya, mengantisipasi dan mengamankan, sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Trenggalek Agus Setiyono di Trenggalek, Selasa (31/1).

Dinas pendidikan juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.

BACA JUGA: P1 hingga P4 Siap-Siap Pemberkasan NIP PPPK, Bagaimana Nasib Guru Lulus PG Tanpa Formasi?

Disebut, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan itu.

Dua mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.

"Kami melakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan."

"Dia mengakui hanya latah saja, tetapi tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan."

"Dia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walau itu juga tidak wajar juga," kata Agus.

AH terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.

Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.

"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa."

"Jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat."

"Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tetapi kami menunggu status hukumnya," katanya.

Agus lebih lanjut mengatakan pihaknya tengah berkonsentrasi terhadap pendampingan kepada peserta didik dan orang tua dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.

Pendampingan aspek psikologis dinilai penting dilakukan menyangkut masa depan para siswa yang diduga jadi korban.

"Kami melakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak."

"Siswa yang bersangkutan tidak kami pindah karena tidak semudah seperti yang dibayangkan."

"Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya. Jadi, kami memaksimalkan upaya pendampingan,” katanya.

Seorang oknum guru di Trenggalek sebelumnya dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima orang murid.

AH diduga melakukan pencabulan di perpustakaan sekolah dalam kurun waktu tertentu.

Kasus dugaan pencabulan tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Trenggalek. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kemendikbudristek: Kurikulum Merdeka Bukan Mempersulit Guru, tetapi..


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler