Pak Guru..Masih Berani Merokok di Sekolah?

Rabu, 01 Juni 2016 – 09:17 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - KENDARI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah mengelurkan peraturan nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Mendikbud Anies Baswedan juga menegaskan, kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi. 

So, kini para guru harus berhati-hati bila tetap berkeinginan merokok di area sekolah...

BACA JUGA: Asyik...Guru di Indonesia akan Studi Banding ke Norwegia

Kepala Dinas Dikbud Kota Kendari, Makmur, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah di Kota Kendari, dari tingkat SD, SMP dan SMA. "Sebelum Permendikbud tentang sekolah kawasan bebas rokok, kami sudah sosialisasikan lebih awal pada April lalu," ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (31/5).

Makmur menambahkan, Permendikbud tersebut memang masih dalam proses sosialisasi. Dan tiga bulan setelah surat edaran dibagikan ke seluruh sekolah di Kota Kendari, akan ada evaluasi. "Setelah evaluasi, peraturan tersebut dipertegas lagi. Kalau ada yang melanggar dengan merokok di sekolah akan ada sanksi," tegas Makmur. (c/p2/adk/jpnn)

BACA JUGA: Keren..Mahasiswa 81 Negara Pelajari Bahasa dan Budaya Indonesia

BACA JUGA: Perwira Siswa Dibekali Wawasan Teknologi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Jadikan Konsep Bung Karno Panduan di Usakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler