Pak Haji Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Kamis, 08 Maret 2012 – 15:30 WIB

BREBES - Sungguh bejad perbuatan AF, warga asal Banjarharjo Brebes. Betapa tidak, pria yang berusia sekitar 65 tahun dan menyandang predikat Haji itu, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, suami dari bidan itu Rabu (7/3), oleh tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan.

Diperoleh informasi, keluarga AF yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengasuh anak sebut saja Mawar yang saat itu baru duduk di bangku SD. Setiap harinya, AF bersama dengan istrinya pun terus berusaha memberikan nafkah dan menyekolahkan hingga kini Mawar duduk di bangku SMA kelas III. Namun sayang, upaya mengasuh anak sebagai bagian dari keluarganya rupanya ditengah perjalanan AF menyimpang.

Sebab, semasa Mawar beranjak ABG, mulai dari SMP dan kini SMA, Pak Haji itu tergoda bisikan setan. Hingga akhirnya, Mawar pun diajak tidur bersama layaknya pasangan suami istri. Sedangkan korban mau melayani ayah angkatnya ini lantaran Mawar berada dibawah tekanan serta ancaman terkait video yang direkamnya.

Tak pelak, dengan mata menangis, Mawar pun tak berdaya mengelak ajakan perbuatan bejad ayah angkatnya itu. Namun demikian, serapat-rapatnya bangkai disembunyikan pasti akan berbau juga. Dan pepatah inilah yang membuat AF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Karena lantaran tidak kuat melayani ayah angkatnya itu, Mawar pun mengadu kepada orang tuanya yang berada di Jakarta hingga keluarganya pun langsung melaporkan kejadiannya kepada polisi.

"AF memang baru saja kami amankan dan dijemput di rumahnya. Sehingga kami tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes AKP Sugeng SH MH.

Dijelaskan bahwa hubungan antara korban dengan pelaku adalah ayah angkat atau anak tiri. Sedangkan perbuatan bejad pelaku, sudah dilakukan sejak sekitar 3-4 tahun yang lalu. Dimana, saat itu Mawar masih berusia 16 tahun dan kini sudah duduk di bangku SMA kelas III.

"Dari keterangan korban, maupun pemeriksaan tersangka yang tengah dilakukan, setiap melanacarkan aksinya berada di rumah maupun hotel. Sedangkan dalam aksinya, Pak Haji itu juga pasti melakukan ancaman dan tekanan yang informasinya masalah video rekaman yang saat ini masih kita kembangkan lagi," ulasnya.

Sedangkan atas perbuatannya, masih kata Sugeng, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Karena dalam aksinya, tersangka juga selalu menggunakan ancaman. Sementara ditengah pemeriksaan penyidik unit PPA Polres Brebes, AF yang sempat diklarifikasi oleh Radar (Group JPNN) enggan berkomentar. "Maaf mas, saya sedang diperiksa," katanya singkat.

Di tempat sama, beberapa petugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga nampak datang untuk bisa mendampingi korban dari perbuatan jahat tersangka. Terlebih status Mawar kini masih duduk di bangku SMA kelas III yang nota bene kini tengah dihadapkan dengan Try Out ataupun persoalan ujian nasional yang sebentar lagi tiba. Makanya, tim dari KPAID dan Bapas pun terus berusaha agar korban dari kejahatan seksual ini bisa tetap tenang dan sabar sehingga tidak mengganggu proses belajar Mawa sendiri. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dirampok, Perempuan Tewas dengan 45 Tusukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler