Pak Idris Menyampaikan Kabar Buruk untuk Pengusaha Depok, Sabar Dulu Ya!

Rabu, 11 Agustus 2021 – 13:38 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan kabar kurang menyenangkan bagi pengusaha yang beroperasi di dalam mal. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan kabar kurang menyenangkan bagi pengusaha dan penyewa mal.

Pasalnya, Pemkot Depok, Jawa Barat belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka kembali.

BACA JUGA: Kisa Pilu 3 Kakak Beradik di Depok, Hidup Terpisah Usai Ibu Meninggal karena Covid-19

Hal itu, menurut Idris lantaran masih adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas," kata Idris dalam keterangan tertulis yang diterima di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/8).

BACA JUGA: Warga Bogor, Depok, dan Tangerang, Simak Nih Peringatan Dini dari BMKG

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bila supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," bunyi keputusan tersebut.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.

"Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit," tulis keputusan tersebut.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis Keputusan Wali Kota Depok. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler