Pak Joko Sebut Ada Pejabat tak Paham Honorer K2

Kamis, 26 Desember 2019 – 10:12 WIB
Massa honorer K2 dalam aksi 30 Oktober di depan Istana Negara. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Ratusan honorer K2 Kabupaten Kediri, Jatim, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan setempat, Jumat (25/12). Mereka tidak terima dengan ucapan kepala dinas yang menyatakan honorer K2 tidak ada lagi.

"Kami tidak terima dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri yang mengatakan honorer K2 sudah tidak ada. Sepertinya pejabatnya ini tidak paham tentang honorer K2," kata Jokopri, koordinator daerah Perkumpulan Honorer K2 Kediri kepada JPNN.com, Kamis (26/12).

BACA JUGA: Banyak Forum, Honorer K2 Jadi Bingung

Dia menambahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum keberadaan honorer K2.

Antara lain UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 139 yang mengatakan, semua peraturan pelaksana dari UU 8/1974, jo UU 43/1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN.

BACA JUGA: Reni Honorer K2, Ancang-ancang jadi TKW karena Sayang Suami

Artinya PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, jo PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN.

Dia melanjutkan, database K2 sebanyak 438.590 orang berdasarkan Surat KemenPAN-RB No : B.2605/M.PAN.RB/6/2014, tanggal 30 Juni 2014 dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sebagai dasar Rekrutmen CPNS Tahun 2018 lewat jalur khusus K2 melalui PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PermenPAN-RB 36/2018.

BACA JUGA: Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2

Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Tahap I Tahun 2019 melalui jalur khusus Tenaga Honorer K2 berdasarkan PP 49/2018 dan PermenPAN-RB 2/2019 yang juga menggunakan database BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebanyak 438.590 orang untuk melakukan proses cetak helpdesk sebagai syarat pendaftaran.

"Jika benar anggapan honorer K2 sudah tidak ada atau tidak diakui, mengapa databasenya dijadikan dasar dalam Pengadaan CPNS dan PPPK. Artinya honorer K2 masih ada dan diakui karena datanya juga diakui pemerintah," tegas Jokopri.

Dasar hukum lainnya adalah PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99, ayat 1 sampai 4 mengatakan tenaga honorer K2 masih tetap melaksanakan tugas sampai tahun 2023, honorer K2 dapat diangkat menjadi PPPK.

Jika memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 2/2019 dan PermenPAN-RB 4/2019, Tenaga Honorer K2 diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri yang mengaturnya.

"Artinya tenaga honorer K2 masih ada dan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap honorer K2 atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler