jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memotong anggaran infrastruktur dalam mendukung pembiayaan penanganan Covid-19, bukan justru mengorbankan dana pendidikan apalagi menambah utang negara.
Pemotongan anggaran, menurut Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, bisa dilakukan dengan merevisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang memberikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
Irwan mengatakan, catatan penting dari kebijakan ini adalah bagaimana pelaksanaan dan penggunaan anggarannya betul-betul diawasi. Apalagi tambahan belanja ini sebagian dari utang, dana abadi dan sisa anggaran lebih dari SiLPA dan SiKPA.
"Bicara penggunaan dana abadi apalagi jika itu dana pendidikan untuk tambahan belanja, saya pikir tidak bijak karena masih ada pilihan lain yang lebih tidak mendesak. Dana pendidikan sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Irwan dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Rabu (1/4).
Sebenarnya, kata politikus Partai Demokrat ini, ada yang tidak disentuh sama sekali dalam Perppu dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati tentang sumber modal belanja tambahan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun itu, yakni anggaran infrastruktur dan transportasi.
"Anggaran infrastruktur dan transportasi ini bisa menjadi solusi dibanding utang lagi atau menggunakan dana abadi pendidikan. Caranya adalah realokasi anggaran. Semua fraksi di DPR RI pun mendukung realokasi anggaran ini. Mengapa pemerintah memilih jalan lain," tegas Irwan.
Dia lantas menyodorkan data bahwa total anggaran infrastruktur dan transportasi pada APBN 2020 berjumlah Rp423,3 triliun. Dengan komposisi Rp191,2 T belanja pusat, Rp200,3 T transfer ke daerah dan Rp31,8 T melalui pembiayaan. Tentu tidak semuanya bisa direalokasi, tetapi yang belum lelang atau penghematan dari lelang segera bisa direalokasikan semuanya.
"Realokasi anggaran infrastruktur ini saya minta agar benar-benar untuk membantu hidup rakyat yang lagi susah. Di samping untuk kesehatan tentu juga untuk perlindungan sosial masyarakat yaitu program-program pro rakyat," jelasnya.
Adapun program-program pro rakyat yang harus dibiayai dari realokasi anggaran infrastruktur ini adalah Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), serta subsidi beras untuk masyarakat miskin (Raskin). Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan program kompensasi pembatasan sosial dan bersifat sementara.
"Sehingga dengan beberapa pertimbangan di atas maka saya meminta agar Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini direvisi dengan memasukkan realokasi anggaran infrastruktur sebagai sumber modal tambahan belanja dengan fokus pembiayaan program-program pro rakyat," pinta ketua DPP Partai Demokrat demisioner ini.
Sementara itu, terkait opsi tambahan belanja dari utang, Irwan meminta agar cara itu bukan jadi pilihan pemerintah karena akan menambah beban utang negara. Walaupun tanggal 23 Maret 2020, baru saja Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pinjaman sebesar US$300 juta.
BACA JUGA: Kelompok Tani Hutan Tetap Panen di Tengah Wabah Corona
Utang baru dari Bank Dunia itu ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia melaksanakan reformasi pada sektor keuangan guna membantu mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan mencapai tujuan kesejahteraan bersama.
"Ini juga harus bisa dijelaskan pemerintah untuk apa dan masuk ke mana karena disetujuinya sebelum adanya Perppu," tandas legislator asal Kalimantan Timur tersebut.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menghadapi Pandemi Corona, Chitarra Beri Semangat Lewat Lagu
BACA JUGA: UNAIR Klaim Temukan 5 Senyawa Obat Corona, Siap Diuji Dunia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam