jpnn.com - JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla disebut sebagai salah satu masa di mana penegakan hukum semakin kuat.
Namun, masih ada kasus-kasus besar yang mangkrak di jajaran penegak hukum.
BACA JUGA: Panglima: Laporkan Anggota TNI Terlibat Pungli
Salah satunya di Kejaksaan Agung. Yaitu kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group.
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andy Syafrani mengatakan, itu adalah salah satu kasus skandal keuangan besar.
BACA JUGA: 70 Personel Siap Hadapi Peperangan Elektronika
Ironisnya, hingga kini delapan tersangka pimpinan Asian Agri masih belum tersentuh hukum.
"Kejaksaan harus menuntaskan kewajibannya mengejar dan menghukum pengemplang pajak Asian Agri," ujar Andy kepada wartawan, Senin (24/10).
BACA JUGA: Jokowi Tagih Kemajuan Persiapan Asian Games 2018
Menurutnya, eksesusi terhadap pelaku penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri ada di tangan Kejagung.
Sedangkan, Ditjen Pajak hanya membantu kejaksaan untuk kelancaran eksekusi sehingga kasus pengemplang pajak Asian Agri bisa memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia.
Dia menyatakan, Presiden Jokowi seharusnya memastikan kasus Asian Agri yang sudah lama terbengkalai bisa dituntaskan.
Presiden, menurutnya, bisa memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ditjen Pajak untuk menuntaskan kasus ini.
Apalagi saat ini pemerintah tengah gencar mengejar penggelapan pajak.
Untuk mengusutnya, Kejagung bisa bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau memang dirasa perlu, KPK bisa turun tangan mengambil alih kasus dari tangan Kejaksaan Agung," tegasnya.
Jika ingin kasus itu selesai, kata dia, Kejaksaan Agung bersama Dirjen Pajak bisa membuat taskforce khusus masalah Asian Agri.
"Libatkan juga penegak hukum lain seperti polisi, interpol, imigrasi serta PPATK untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri, ditangkap dan aset dan dananya bisa disita," tegasnya. (iil/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Jenderal Tito, Polri Netral Lho
Redaktur : Tim Redaksi