jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menantang pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur tentang sistem aplikasi online untuk jasa transportasi angkutan bersama DPR, dengan segera merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini menurut politikus Gerindra, untuk menampung aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi.
BACA JUGA: Lagi, Anak Buah Menteri Basuki Digarap KPK
“Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ," kata Fary, saat dihubungi pada Rabu (23/3).
Sebagai wakil rakyat, Fary mengaku prihatin dan menyanyangkan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah, hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horisontal di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Mobil Jazz Pentolan SPJICT Dirusak, Teror?
Komisi V DPR, lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, tambahnya, jasa transportasi itu juga harus memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaiangan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Karena itu, semua penyedia jasa angkutan umum harus patuh pada aturan yang ada.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Hmm..Mas Ibas lagi Sibuk Urusi Karang Taruna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Caketum Ini, Masalah Golkar di Pemilu Adalah...
Redaktur : Tim Redaksi