jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terjebak dalam perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said. Jika perpanjangan izin operasi masih dilakukan dalam bentuk kontrak karya, menurut Kardaya, itu bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan peraturan turunannya.
“Jadi, permohonan yang diajukan PT Freeport Indonesia, dengan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian hukum, nyata-nyata itu tidak baik. Itu bisa menjebak negara atau pemerintah melanggar konstitusi jika meneruskan izin operasi bagi perusahaan asing itu dengan status kontrak karya sampai tahun 2041,” kata Kardaya Warnika kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
BACA JUGA: Segera Jual Dollar Anda, Rupiah Menguat Sampai Kamis!
Kardaya juga mendesak Menteri ESDM Sudirman Said, untuk segera mencabut surat Nomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015, perihal perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia.
“Sebab, surat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan semua turunan perundangan di bawahnya,” tegas Kardaya.
BACA JUGA: Selesaikan Penerbangan Haji 2015, Garuda Indonesia Capai OTP 83,34 Persen
Berdasarkan UU tersebut, lanjut politkus Partai Gerindra ini, permohonan izin operasi dalam bentuk kontrak karya, tidak dapat diperpanjang, tetapi kedepannya berdasarkan izin usaha pertambangan atau izin pertambangan khusus.
“Jadi, tidak ada lagi kontrak. Ini menurut undang-undang ya. Karena berdasarkan itu, maka izin tidak mengenal negosiasi dan persyaratannya umum. Intinya, Komisi VII selalu mengedepankan peraturan perundang-undangan. Yang kita lakukan ini meminta mengenai Freeport harus dilakukan sesuai ketentuan UU," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII ini.
BACA JUGA: RI-AS Capai Kesepakatan Bisnis USD 20,075 Miliar
Menurut Kardaya, karena melanggar UU, seharusnya pemerintah menolak permohonan izin operasi dalam bentuk kontrak karya tersebut.
“Kami menganggap, surat Menteri ESDM itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, alias inkonstitusional. Apalagi, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak, yaitu tahun 2019. Tapi ini justru terkesan tergesa-gesa, sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang disepakati pemerintah pada 25 Juli 2015 lalu, tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai, Menteri ESDM tidak memahami isi kontrak karya dan peraturan perundangan yang terkait dengan Minerba,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah agar divestasi tetap berlaku seperti semula, yaitu 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2012.
“Komisi VII berpendapat, proses divestasi, yang katanya akan dilakukan melalui proses IPO, tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan proses IPO tersebut,” ujarnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja di Bukalapak.com, Bayar di Indomaret, Begini Caranya
Redaktur : Tim Redaksi