Pak Jokowi, Please Jangan Bikin Preseden Buruk Lewat Perppu KPK

Sabtu, 28 September 2019 – 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi menilai sistem ketatanegaraan Indonesia bakal memiliki preseden buruk jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kesan yang muncul adalah betapa mudahnya menerbitkan perppu.

"Bisa menjadi preseden yang kurang baik dalam ketatanegaraan. Sebab satu produk UU belum apa-apa, sedikit-sedikit di-perppu-kan," kata Reza usai diskusi bertema "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi" di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Jumat (28/9).

BACA JUGA: Politikus PDIP Minta Jokowi Bertemu Elite DPR Sebelum Keluarkan Perppu KPK

Menurut dia, Presiden Jokowi sebaiknya tak mengeluarkan Perppu KPK demi membangun tradisi ketatanegaraan yang lebih mapan. Alasannya, pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu lebih elegan dan menghindari potensi kewenangan berlebihan di tangan presiden dalam membuat kebijakan setingkat UU," tutur dia.

BACA JUGA: Dikawal Jutaan Pendukung, Pelantikan Jokowi Maju Sehari

Sementara Direktur LBHA Trisakti Ucok Rolando P Tamba mengatakan, presiden bisa menerbitkan perppu jika ada kondisi mendesak. Namun, dia tak sepakat jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk menyikapi polemik soal revisi UU KPK yang telah disetujui DPR dan pemerintah.

Rolando mengaku lebih sepakat jika klausul-klausul baru dalam UU KPK dibawa ke MK. Opsi launnya adalah mendorong DPR periode 2019-2024 merevisi UU KPK lagi.

BACA JUGA: Prof Mahfud Cs Datangi Istana, Ada 3 Opsi untuk Pak Jokowi soal UU KPK

"Bisa juga lewat upaya legislative review (tinjuauan legislatif, red). DPR periode mendatang bisa merevisi lagi UU KPK karena melihat kemungkinan ada pasal-pasal yang dianggap memperlemah KPK," kata Ucok.(mg10/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler