jpnn.com, JAKARTA - Ratusan sopir taksi online secara terbuka menyampaikan keluh kesah mereka kepada Presiden Joko Widodo, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Lewat sejumlah orasi, mereka berharap presiden bersedia memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
BACA JUGA: Setelah Soekarno, Jokowi Presiden Ke 2 yang ke Afghanistan
"Dear Pak Jokowi, rakyatmu menolak Permenhub. Kami menuntut perwujudan ekonomi kerakyatan yang bapak gemborkan," ujar salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Nursetyo dari atas mobil komando.
Nursetyo berharap presiden sebaiknya bertindak. Karena peraturan tersebut mengakibatkan adanya ancaman bagi para pengemudi mencari nafkah secara independen dan mandiri.
BACA JUGA: Permenhub 108/2017 Bukan Solusi Atasi Kisruh Angkutan Online
Karena peraturan mengharuskan beragam persyaratan yang dinilai cukup memberatkan.
Mulai dari uji kir secara berkala, penggunaan SIM A Umum bagi pengemudi, harus tergabung dalam koperasi maupun perusahaan dan sejumlah persyaratan lainnya.
BACA JUGA: Mengaku Cerdas, Massa Sopir Taksi Online Tolak Permenhub
"Kami menuntut sebagai driver online yang independen. Harusnya dilindungi dalam mencari nafkah. Karena itu, kami akan pastikan suara kami didengar Presiden Joko Widodo. Kami pastikan akan menghadap dan munntut hak kami," ucapnya.
Pandangan senada juga dikemukakan salah seorang sesepuh sopir taksi online asal Jakarta, Pak Zul. Menurutnya, Permenhub harus ditolak karena tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Pembahasannya juga sama sekali tidak melibatkan aliansi yang menaungi para sopir taksi online.
"Kami datang menuntut penghapusan Permenhub Nomor 108/2017. Pembahasan sebelumnya tak melibatkan pihak terkait, yaitu Aliansi Nasional Driver Online (Aliando). Ini bukti kami bukan hoax," kata Zul.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Tuding Aksi Demo Driver Angkutan Online gak Tulus
Redaktur & Reporter : Ken Girsang