jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meningatkan Presiden Joko Widodo, jangan sampai melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebab, hingga kini pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tidak ada kejelasannya.
Dia mengatakan, jika mengacu pada pasal 57 dan 58 UU tersebut, maka peraturan pelaksanaannya serta pembentukan BPKH harus dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU diundang.
BACA JUGA: Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha
Semestinya, kata Ledia, pada 2015 lalu semua peraturannya selesai dan 2016 badannya sudah terbentuk.
Namun sampai sekarang belum ada realisasi samasekali, termasuk pengalihan aset.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Karena kalau tidak ada berarti pelanggaraan terhadap UU. Kita boleh saja bertanya kepada pemerintah dan presiden, apa sih yang dikerjakan oleh mereka," kata Ledia di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/10).
Politikus perempuan yang diplot PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, menyebutkan kalau tahapan pembentukan aturan turunan dan membentuk badan telah dilakukan, DPR juga tidak akan nyinyir.
"Mungkin ada hal-hal yang belum terselesaikan. Tapi begitu ini belum terselesaikan, maka menjadi masalah," tegasnya.
Pembentukan BPKH menurut Ledia, penting guna menghemat APBN untuk penyelenggaraan haji yang saat ini dialokasikan sekitar Rp1,7 triliun.
BACA JUGA: Tuh! Kritik Pedas Tiki Bisono untuk Agnes Monica dan Bebi
Bila badan tersebut terbentuk, maka pengelolaan keuangan dan aset semua dilakukan BPKH. Bahkan, terbuka peluang investasi.
"Kalau misalnya pemerintah sudah serius ingin supaya APBN tidak terbebani, pembentukan BPKH ini harusnya didorong," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, PDIP Terus Berkonsolidasi demi Trisakti dan Nawacita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmawati: Masyaallah Pungli Teri Diuber, Kakap Dapat Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi