jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu cuti untuk menjalankan kampanye jika nantinya maju kembali sebagai calon presiden di Pilpres 2019.
Arief mengungkap, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak ada keharusan presiden cuti saat kampanye. "Masa presiden disuruh cuti. Bisa dicek di undang-undangnya, apakah ada keharusan itu," ujar Arief di Jakarta, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Nama Masuk Bursa Cawapres, Mahfud MD Pasif Saja
Menurut Arief, penyelenggara akan menyusun pedoman pelaksanaan Pilpres 2019 sesuai dengan UU Nomor 7/2017. Artinya, ketika tidak ada perintah undang-undang, maka dalam Peraturan KPU juga tidak mungkin ada aturan yang mengatur terkait cuti presiden.
"Pasal 300 (UU 7/2017) tidak multitafsir. Bunyinya begitu. Enggak disuruh cuti. Kalau enggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti. Nanti siapa yang akan memerintah," kata Arief.
BACA JUGA: Jamin Soal UN 2018 tak Ada Materi tentang Capres
Untuk diketahui, Pasal 300 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur: "Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".
Sementara Pasal 301 menyebutkan: "Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden." (gir/jpnn)
BACA JUGA: Pramono: Hampir Semua Partai Besar Sudah Beri Dukungan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Prediksi 4 Partai Ini Bakal Masuk Gerbong Prabowo
Redaktur & Reporter : Ken Girsang