Pak Jokowi Teken Perpres, Sebegini Gaji Para Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

Senin, 27 Juli 2020 – 16:54 WIB
Perpres Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Foto: setkab.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan yang menjadi payung hukum tentang hak keuangan dan fasilitas bagi para direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020, Jokowi memfasilitasi gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana program unggulan pemerintah itu.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Dilanjutkan, Pemerintah Jamin Lebih Akuntabel

Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 81 Tahun 2020 itu memerinci gaji para direktur di manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Perinciannya adalah untuk direktur eksekutif memperoleh Rp 77,5 juta, direktur operasi (Rp 62 juta), direktur teknologi (Rp 58 juta), direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem (Rp 54.250.000), direktur pemantauan dan evaluasi (Rp 47 juta), serta direktur hukum, umum, dan keuangan (Rp 47 juta).

Adapun dalam Ayat 5 pasal yang sama disebutkan bahwa hak keuangan per bulan itu bersifat bersih atau neto. Sebab, pembayaran pajaknya dibebankan pada Sekretariat Komite Pelaksana Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Pelajar Formal Hingga PNS Tidak Boleh Ikut Program

Di luar gaji masih ada fasilitas lain bagi para direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Di antaranya adalah perjalanan dinas.

Untuk direktur eksekutif, biaya perjalanan dinasnya setara dengan pejabat eselon I kementerian (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Adapun untuk direktur lainnya, biaya perjalanan dinasnya setara dengan pejabat eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: KPK Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Program Prakerja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler