Pak Jokowi, UU Pangan Kok Dilanggar

Sabtu, 21 November 2015 – 23:20 WIB
Presiden Jokowi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai hingga saat ini komitmen pemerintah menuju kedaulatan pangan masih lemah. Hal tersebut tercermin dari belum terpenuhinya amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni  membentuk Badan Pangan Nasional (BPN).

Padahal, sesuai Pasal 129 UU 18/2012, lembaga tersebut sudah harus terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU tersebut disahkan.

BACA JUGA: Gapensi Minta Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Konstruksi

“Undang-Undang Pangan ini diundangkan 17 November 2012. Artinya, lembaga Badan Pangan Nasional sudah harus terbentuk maksimal 17 November 2015. Dengan tidak dijalankan amanat Undang-Undang ini, maka pemerintah telah menurunkan kewibawaan Undang-Undang,” jelas Akmal di Jakarta, Sabtu (21/11).

Selain itu, Legislator PKS dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini pun menilai koordinasi kelembagaan untuk mengatasi masalah pangan belum maksimal. Sebagaimana diketahui, persoalan pangan saat ini dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) di Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Urusan Logistik (Bulog).

BACA JUGA: Anak Buah Wiranto Giring Kasus Novanto ke KPK-Polri

Selain itu, juga terdapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), yang berfungsi untuk mengkoordinasikan 16 (enam belas) Kementerian dan 2  Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan diketuai langsung oleh presiden dengan Ketua Harian Menteri Pertanian dan ex-officio adalah Kepala BKP.

 “Presiden, saat ini belum berlaku sebagai Jenderal Pangan. Pimpinan tertinggi negara yang seharusnya mampu menjadi ikon untuk mengatasi permasalahan pangan, tidak mampu memerankan diri secara optimal. Akibatnya, sampai saat ini, permasalahan pangan masih sangat rentan terutama terjadi gangguan alam maupun serangan impor dari luar negeri,” tegas mantan inisiator Pansus Beras Plastik ini.(fri/jpnn)

BACA JUGA: UU Desa Dinilai Tak Akomodatif, Sumbar Minta Daerah Istimewa Minangkabau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Meninggal, Paku Alam IX Alami Sesak Nafas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler