jpnn.com, LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.
Selanjutnya tersangka barang bukti bakal diserahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Berbuat Tak Terpuji, Pak Kades Digerebek di Kebun Sawit
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menurut AKBP Ferry, bahwa tahun 2016 Desa Kota Raya Darat Kecamatan Pajar BuIan mendapatkan DD bersumber dari APBN sebesar Rp 586.978.000.
Namun dana yang seharusnya diperuntukan untuk pembuatan jalan usaha tani sesuai RAB malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dana itu dipakai pribadi oleh tersangka untuk syukuran keluarganya, kongkow (jalan- jalan, red) dan mancing,” ungkap Kapolres, Kamis (24/1).
Lanjut Akpol angkatan 199 ini bahwa hasil audit bahwa dugaan penyimpangan oleh tersangka sebesar Rp 473.004.697. “Jadi hampir sebagian besar uang DD yang dipakai tersangka,” tambahnya.
Selama pemeriksaan tersangka juga kooperatif. Selain mengamankan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer, buku tabungan, RAB dan lainnya. Kasus ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan tanggal 26 Desember lalu.
“Untuk tersangka hanya satu. Tidak ada barang sitaan lain dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka. Lantaran uangnya habis dipakai untuk kegiatan pribadi oleh tersangka,” ungkap Kapolres.(gti)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean