Pak Kapolda, Tolong Pertemukan Dua Anak Ini dengan Orangtunya

Sabtu, 13 Mei 2017 – 04:54 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Edward Gunawan Khoe, 4, bersama adiknya Davina Aishwarya Khoe yang masih berusia empat bulan berharap bisa bertemu kedua orangtuanya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Orangtua  kedua anak tersebut ditahan Polda Metro Jaya lantaran terjerat kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan. Selain ingin bertemu, kedua anak itu juga berharap kepada polisi agar membebaskan kedua orangtuanya.

BACA JUGA: Polisi Ngotot Kejar Keterangan Novel Baswedan ke Singapura

Kuasa hukum keluarga tersangka Priber Sitinjak mengatakan, dua kliennya adalah pasutri bernama Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe. Keduanya, kata dia, sudah ditahan penyidik selama sebulan.

"Kami sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Namun tidak digubris oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Mau Pulang dari Arab Saudi

Dia menjelaskan, kedua anak tersangka saat ini membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya. Terlebih, anak mereka, Edward mengidap autis.

"Sepanjang malam tadi sampai siang anak ini nangis ingin ketemu ibunya dan bapaknya," kata dia sembari menggendong Davina.

BACA JUGA: TERBARU! Ini Dia Wajah Ayah Live Streaming Seks dengan Anak

Dia mengharapkan dengan alasan kemanusiaan, polisi menangguhkan orang tua dari dua anak tersebut. Andaipun tidak bisa, dia meminta kemurahan polisi membebaskan satu di antara mereka.

Menurut dia, anak pelaku harus mendapatkan kasih sayang dari orangtua. Karena bila terpisah sejak kecil, maka psikologis anak nanti akan terganggu. "Sudah kami ajukan penangguhan, tapi belum juga direspons," kata dia.

Oleh karenanya, dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan bermurah hati mengesampingkan hukum demi kemanusiaan.

"Kami tidak akan menghalangi proses penyidikan, silakan. Kami hanya minta menggungah hati nurani penyidik agar boleh melihat kondisi kedua anak ini," beber dia.

Mengenai kasus yang menjerat tersangka, kata dia, berawal dari masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari Bank Papua oleh PT Fastrade Internasional yang direkturnya dijabat Ricard David Wasoruntu. Sementara Alvyna Jayanti selaku komisaris.

"Singkat cerita begitu uang kredit modal kerja cair dari Bank Papua terkait bisnis perdagangan minyak crude palm oil dan kernel yang disuplai oleh seorang anggota DPR yang diduga bernama Indra P Lamtupang," beber dia.

Ternyata, kata dia, uang ini begitu cair dalam perjalanannya diduga ditipu dan digelapkan oleh suplier. Sehingga kredit pembayaran atau pengembalian kepada bank itu macet karena pihak ketiga modalnya tidak bisa kembali.

"Klien kami sudah iktikad baik, duduk bersama dalam proses ajuan kredit oleh dirut bukan klien saya. Dana ada jaminannya tanah seluas 200 hektare," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Jaktim Bekuk Komplotan Penyiram Air Keras


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler