Pak Kapolri, Tangkap Juga Penghasut Anak Pejabat Ditjen Pajak

Senin, 27 Februari 2023 – 12:58 WIB
Sejumlah karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial MDS (20) memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan dipenuhi puluhan karangan bunga.

Karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung David (17) yang menjadi korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio alias MDS (20).

BACA JUGA: Ssst, Ada Kabar Terbaru Soal Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak, Si Penghasut

David saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

"Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim," sebut tulisan salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

BACA JUGA: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Sungguh Pedih

Karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2).

Kini, karangan bunga penuh warna tersebut sudah ditumpuk dan terbagi tiga yang berjejer di parkiran motor.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut.

"Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu," isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, berinisial S.

Mario dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih Mario.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler