Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 – 11:44 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Agus Nurpatria, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria hukuman penjara selama dua tahun.

Agus Nurpatria menjadi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Agus Nurpatria Bilang AKP Irfan Berbohong

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Punya Bukti Ini, Kombes Agus Nurpatria Sempat Meragukan Keterangan Bharada E

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler