jpnn.com, KAPUAS - Oknum kepala sekolah (kasek) di salah satu sekolah di Kabupaten Kapuas, Kalteng, membawa kabur siswinya inisial A, 13. Pria berinisial AR itu melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya itu.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dalam rilisnya menyampaikan, dugaan kejahatan seksual oleh oknum kasek dilakukan pada Selasa (7/5) lalu, di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur.
BACA JUGA: Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu
Sebelum itu, A yang masih duduk di bangku sekolah menengan pertama (SMP) dibawa kabur dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Bataguh. Mereka naik kelotok dan turun di Pelabuhan Danau Mare.
Lantas AR menyewa mobil, membawa A menuju sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau. “Sesampainya di sana, AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.
BACA JUGA: Kakek Bejat Pura-Pura Minta Bantuan pada Bocah Lugu, Terjadilah
BACA JUGA: Mahasiswa Kepergok Ngamar dengan Siswi SMA, Eh Ngelesnya Begini
Aksi itu terbongkar setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.
BACA JUGA: Suami Cabuli 2 Putri Kandung, Istri Siapkan Pil Khusus
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
BACA JUGA: Diduga Hendak Mesum, 12 Pasangan Muda - Mudi Diamankan
Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paijo Sering Gituin 2 Putrinya di Depan Istri
Redaktur & Reporter : Soetomo