jpnn.com - jpnn.com - Dua saksi persidangan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/1), semakin memperkuat dakwaan.
Saksi Lurah Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan juru kamera Nurkholis Majid mempertegas jika Ahok berbicara seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan terkait Surah Almaidah ayat 51.
BACA JUGA: âPerang Ini Harus Kita Menangkanâ
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan pihaknya sangat diuntungkan dengan kesaksian kedua orang tersebut. Sebab, Ahok tidak membantah keterangan yang disampaikan saksi soal pernyataannya di Kepulauan Seribu tersebut.
“Artinya dakwaan itu benar," kata Ali di lokasi persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1) malam.
BACA JUGA: Kubu Ahok Yakin Ada Rekayasa dalam Kasusnya
Ali menjelaskan, saksi Lurah Yuli mengaku mendengar dan melihat langsung Ahok mengucapkan kalimatnya yang dianggap menyinggung Islam.
Sedangkan juru kamera menyatakan dia fokus kepada kamera dan hasilnya, bukan isi pidato Ahok. Kesaksian ini, tegas dia, sama sekali tidak melemahkan dakwaan.
BACA JUGA: Laporkan Ahok Bukan demi Pilkada, tapi Lailahaillallah
"Dia (juru kamera) itu mengerti ketika (video) diputar oleh penyidik Mabes Polri. (Lalu ditanya) apakah ini yang saudara shooting, ini dibenarkan (saksi)," ungkap Ali yang juga mantan Kajati Bengkulu itu.
Karenanya substansi kesaksian Yuli dan Nurkholis itu sudah sesuai dengan dakwaan JPU yang menyebut Ahok menoda agama sesuai pasal 156 dan 156 a KUHP.
"Nah, sekarang dia (Ahok) ngomong seperti itu apa tidak? Kan tidak pernah dibantah. Itu keuntungan sisi JPU," katanya.
Seperti diketahui, Ahok didakwa menoda agama karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, September 2016. Mantan bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, itu dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama yakni pasal 156 a KUHP, dan yang kedua pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ahok Polisikan Pentolan FPI Jakarta
Redaktur & Reporter : Boy