Pengacara Ahok Polisikan Pentolan FPI Jakarta

Selasa, 24 Januari 2017 – 15:09 WIB
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberi kesaksian palsu di persidangan, Senin (23/1).

Dia dilaporkan oleh penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok pada Senin (23/1) malam.

BACA JUGA: Posisi Ahok Justru Diuntungkan Keterangan Saksi Fakta

Pihak pelapor menyebut Muchsin tidak bisa membuktikan adanya pesan singkat atau telepon dari warga Kepulauan Seribu. Padahal dia mengklaim pesan singkat itu sebagai dasar melaporkan Ahok dengan tuduhan menistakan agama.

"Dia (Muchsin) bilang SMS-nya sudah dihapus, nomor teleponnya tidak dicatat. Apa benar dari Pulau Seribu? Dia bilang juga tidak kenal, tidak bisa membuktikan bahwa orang-orang itu dari Pulau Seribu," kata salah seorang pengacara Ahok, Wayan Sudirta di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

BACA JUGA: Dijamin Ustaz Kondang, Nurul Fahmi Lolos dari Penahanan

Yang juga dipermasalahkan oleh Tim kuasa hukum Ahok adalah keterangan Muchsin di persidangan yang menyebut kalau dirinya mewakili 39 organisasi masyarakat dalam melaporkan Ahok.

Pasalnya, menurut Wayan, Muchsin juga tidak bisa membuktikan hal tersebut.

BACA JUGA: Forum Pemuda Dayak: Bubarkan FPI di Seluruh Indonesia

"Dia tak bisa buktikan ketika kita tanya datanya bahwa dia mewakili 39 ormas," tuturnya.

Karenanya, Wayan menyebut bahwa Muchsin sudah melanggar hukum karena memberikan keterangan palsu, padahal Muchsin sudah disumpah sebelum bersaksi.

"Bagaimana bisa saksi-saksi seperti ini dibiarkan terus menerus. Hak Pak Ahok terganggi, karena ada peradilan ini hak untuk kampanyenya hilang. Itu kan pelanggaran hak asasi," ucapnya. (dka/rmol) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Kubu Ahok Ditentang Jaksa Ali Mukartono


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler