jpnn.com - JOGJA – KPH H. Anglingkusumo atau KGPAA Paku Alam IX Al-Haj akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar menunda surat keputusan (SK) pelantikan Paku Alam X sebagai wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alasannya, PA X masih menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jogja.
Kuasa hukum Anglingkusumo menginginkan penundaan itu sampai kasus gugatan perbuatan melawan hukum itu berkekuatan hukum tetap. Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Barita Saragih, Senin (28/3), diketahuibahwa sudah ada tiga kali mediasi yang berakhir bunru. Karenanya persidangan telah masuk materi gugatan.
BACA JUGA: Lihatlah, Ratusan Prajurit TNI Berbaring Lalu Disuntik
Menurut kuasa hukum Anglingkusumo, Wilmar Sitorus, agenda persidangan adalah pembacaan surat gugatan. “Sudah sebulan, tergugat belum menyampaikan jawaban dari gugatan,” katanya seperti dikutip Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Lantaran mediasi yang gagal dan persidangan telah masuk materi gugatan, maka tim penasihat hukum Anglingkusumo berencana menyurati Mendagri Tjahjo Kumolo. Wilmar mengatakan, apabila gugatan dikabulkan dan pelanggaran hukum tergugat terbukti, maka penobatan PA X tidak sah.
BACA JUGA: Warga Perbatasan RI-PNG: Terima Kasih TNI
“Kalau inkrah dan terbukti, maka penobatan tidak sah. Sebelum inkrah, salah kalau Mendagri memberikan SK Wagub. Kami juga sampaikan somasi sampai presiden,” tuturnya.
Lantas kapan akan mengirim surat permintaan penundaan ke Mendagri? “Secepatnya, melayangkan surat ke Mendagri, untuk ditunda SK sampai inkrah,” ujarnya.
BACA JUGA: Napi Terorisme Habiskan Masa Hukuman di Lapas Magelang
Wilmar mengatakan, salah satu bukti yang mendasari gugatannya adalah surat keterangan resmi SISKS Pakubuwono XII bertanggal 6 November 1998. Selain itu ada surat keterangan resmi GRAy Brotodiningrat (Putri Paku Buwono X), GRAy Kusumojati (Putri Paku Buwono X), RAy Sumodiningrat (Bedoyo Paku Buwono X) dan keterangan Nyai Lurah Hamung Sugata (Abdi Dalem Keparak) pada 16 Maret 1999.
“Bahwa semasa hidupnya, Alm KGPAA Paku Alam VIII telah berjanji di hadapan kakek kandungnya yaitu SISKS Paku Buwono X. Ketika meminang KRAy Retnaningrum sebagai istri, apabila Putri Solo tersebut datangnya belakangan, supaya dijadikan istri nomor satu atau dituakan. Dipanggil dengan panggilan mbakyu atau kakak,” paparnya.
Dituakan artinya bila anak pertama dari istri yang tua adalah anak laki-laki, maka posisinya akan dituakan, dan anak pertamanya yang berhak atas takhta. “PA VIII juga berpesan apabila dia meninggal yang menjadi penerusnya yaitu PA IX, adalah anak laki-laki istri yang dituakan,” imbuhnya.
Wilmar mengatakan, penggugat sebagai anak tertua KRAy Retnaningrum, sesuai janji PA VIII adalah penerus tahta Paku Alaman yang sah. Perjanjian itu merupakan hasil rapat keluarga dan telah disahkan oleh Notaris Ahmad Dien Prawirakarsa pada 15 Mei 2012. “Itu sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.(riz/dem/ong/JPG/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Banjarmasin Ditahan Kelompok Abu Sayyaf
Redaktur : Tim Redaksi