Napi Terorisme Habiskan Masa Hukuman di Lapas Magelang

Selasa, 29 Maret 2016 – 22:44 WIB
Muhammad Saifuddin Umar alias Abu Fida saat tiba di Lapas Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/3). Foto: Radar Kedu/JPG

jpnn.com - MAGELANG – Lapas Klas II A Magelang punya penghuni baru dari perkara terorisme. Namanya adalah Muhammad Saifuddin Umar alias Abu Fida (50).

Pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Jawa Timur itu sebelumnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia pernah menyembunyikan Dr Azhari dan Noordin M Top saat menjadi buruan polisi.

BACA JUGA: Warga Banjarmasin Ditahan Kelompok Abu Sayyaf

Sebelum sampai Lapas Magelang, Abu Fida tiba di Bandara Adisucipto, Jogjakarta pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB, Saifuddin tiba di Lapas Magelang. Ia keluar dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dengan kawalan ketat anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 didampingi tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Intel Kejari Magelang, Heriyanto mengatakan, pihaknya sebatas membantu proses eksekusi pemindahan narapidana. Dia mengaku turut serta menjemput Saifuddin di Jogjakarta. ”Kami sebatas pengamanan demi kelancaran eksekusi,” katanya seperti dikutip Radar Kedu.

BACA JUGA: Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Ditetapkan Tersangka

Heriyanto mengaku akan terus memantau para narapidana terorisme. Terlebih dengan adanya tambahan kiriman teroris dari Rutan Brimob Kelapa Dua.

”Nanti kami buat laporan setiap bulan. Kami juga segera akan laporkan penambahan dan total napi teroris ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,” ungkap pria asli Palembang itu.

BACA JUGA: Sedih! Abang Saksikan Adik Tenggelam

Kasubsi Registrasi Lapas Magelang, Cahyo Sunarko mengungkapkan, Saifuddin yang juga sempat menampung jaringan Santoso itu langsung ditempatkan di blok isolasi khusus. Selama diisolasi, dia akan menjalani masa orientasi pengenalan lingkungan setempat.

”Kami karantina selama sebulan. Termasuk terus memberikan pendampingan kesehatan dan pengawasan khusus,” ungkap dia.

Cahyo menambahkan, pria yang ditangkap Densus 88 pada 14 Agustus 2015 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya itu akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lapas Magelang. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dia dipidana tiga tahun penjara.

”Saifuddin di (Rutan) Kelapa Dua telah menjalani 1 tahun, 7 bulan, 12 hari. Sisanya masa tahanan akan dihabiskan di sini,” katanya.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsleting! Rumah Karyawan Cevron Itu Ludes Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler